Lampungjaya.news, Tanggamus – Proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun III, Pekon Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp103.040.000 itu diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang semestinya.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek di lokasi, pembangunan jalan rabat beton sepanjang 225 meter tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pekon Karang Rejo.
Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi mencuat setelah pengawas lapangan menjelaskan komposisi campuran beton yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Menurut keterangannya, adukan beton dibuat menggunakan satu sak semen, delapan takaran pasir, dan tujuh takaran batu kerikil (krokos).
“Untuk adukannya bang, itu pakai molen 1 sak semen, 8 pasir, dan 7 krokos,” ujar pengawas lapangan saat ditemui di lokasi, Senin (20/7/2026).
Selain mengungkap komposisi material, pengawas lapangan juga menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait sistem upah tenaga kerja harian.
“Kalau sekarang Pak, pinter-pinter orang yang kerja itu. Disuruh harian enggak mau, paling Rp100.000 per harinya,” ungkapnya.
Apabila komposisi campuran tersebut benar diterapkan sebagaimana disampaikan, sejumlah pihak menilai kandungan semen relatif sedikit dibandingkan material pengisi. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memengaruhi mutu beton sehingga berpotensi mengurangi kekuatan dan daya tahan konstruksi jalan.
Secara teknis, penggunaan campuran beton yang tidak memenuhi spesifikasi dapat menyebabkan konstruksi lebih mudah mengalami keretakan, rapuh, hingga berpotensi mengalami kerusakan sebelum mencapai umur layanan yang direncanakan.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas hasil pekerjaan yang dinilai belum sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan melalui Dana Desa. Masyarakat berharap setiap proyek yang menggunakan dana negara dilaksanakan sesuai ketentuan agar memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.
Penggunaan Dana Desa sendiri wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hingga berita ini diterbitkan, Lampungjaya.News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Pekon Karang Rejo, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pendamping desa, serta pihak pengawas teknis terkait dugaan tersebut, termasuk mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Warga juga berharap Inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan audit terhadap proyek tersebut guna memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan serta penggunaan Dana Desa dilakukan secara tepat sasaran. (Rizal)
