Lampungjaya.news, Pringsewu – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia atau yang kerap disapa Nunik mengunjungi rumah isolasi penanganan Covid 19 diPekon Jogjakarta Kecamatan Gadingrejo dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 di Lampung, Kamis (16/04/2020).
Dalam kunjungan tersebut Nunik didampingi oleh Wakil bupati Fauzi, Asisten I bidang pemerintahan Andi Wijaya, Sekretaris dinas PMD Sugianto, Wakil Ketua DPRD Pringsewu Mastuah, Tenaga ahli P3MD kabupaten Pringsewu, serta Kepala pekon Jogjakarta.
Wakil Gubernur mengatakan kunjungan ini untuk memastikan manajemen Orang Dalam Pemantauan (ODP). Para ODP diminta untuk disiplin, meskipun di Pringsewu belum ada yang kasus positif Corona.
“Untuk ODP karena tidak bisa ditahan masuknya yaitu orang yang baru pulang kampung dari luar daerah. Maka, saya minta kepada seluruh jajaran dari tingkat kabupaten sampai desa untuk memantau ODP dan harus melakukan karantina mandiri secara disiplin”, ungkapnya.
“Jadi hari ini kita mengecek betul-betul kondisi di lapangan terkait penanganan Covid-19. Bukan hanya itu, kita juga berkordinasi dan penanganan pasca artinya yang terdampak kesehatan kita pastikan penanganannya,” ujar Nunik.
Sementara dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua DPRD kabupaten Pringsewu dari Partai Kebangkitan Bangsa Mastuah mengatakan bahwa Intinya kita melihat seperti apa kondisi kesiapan dalam pencegahannya dari pemerintahan pekon.
“Kalau dari persiapannya rumah isolasi dipekon sudah cukup lengkap dari peralatan dan cara penanggannya sesuai prosedur yang disarankan WHO dan dinas kesehatan. Saya kira kalau ini benar-benar dilakukan terus kita berikhitiar agar penyebaran covid tidak ada di kabupaten Pringsewu,” ucapnya.
Koordinator Tenaga Ahli P3MD kabupaten Pringsewu Nasir mengatakan bahwa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Mentri Desa No 6 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 di tingkat desa.
“Rumah Isolasi adalah salah satu bentuk kegiatan pada tingkat pekon yang menggunakan anggaran dana desa yang mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Jelas Nasir. ( Tiem Lj )