
Lampungjaya.news, Banjar Margo – Dugaan selingkuh JM Oknum Kepala Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, bersama seorang RT berinisial SL, berujung perdamaian, Sabtu (06/09/2025)
Misman suami SL saat dimintai keterangan oleh media ini mengatakan, tadi kita buat surat perjanjian perdamaian bersama JM di Polsek Banjar Agung.
“Barang Bukti (BB) kurang kuat, JM dan Istri saya SL kompak tidak mengakui. Anak saya Novi, hanya ada BB wa tapi sudah tidak ada. Iya anak saya yang pernah sadap hp ibu nya, saya posisi kerja anak saya Novi ini di rumah,” terang Lek Man sapaan suami SL di kampung Agung Jaya.
Lanjut Lek Man, mediasi di kampung Agung Jaya berujung ricuh, banyak masyarakat berbondong-bondong datang. Kita orang langsung di bawa kepolsek, karna mertua emosi dan ada yang saranin bawa kepolsek, ya namanya banyak orang pak entah jebakan, karna BB Novi tidak ada sudah terhapus.
“Akhirnya kami berlanjut mediasi di Polsek Banjar Agung, bersama JM dan beberapa warga, akhirnya di sipakati berdamai,” terang Lek Man.
Ditambahkan Novi, Kalau mikirin harga diri mamak Novi yang lebih rendah pak, tapi ya sudah lah, semua sudah ada keniatan masing-masing. Maaf pak tidak ada lagi yang perlu di ceritakan, orang-orang hanya ingin mendengarkan cerita orang kecil, yang di angep nya sepele.
Saya Novi pak sudah tidak mau cari keadilan, Semuanya 0 lari di saat semua sudah panas dengan keadaan.
“Novi cuman bilang hidup mamak gak bakal tenang, tidak mungkin seorang anak bikin masalah tentang keluarga, Novi saat ini biarlah alam yang membalas seperti apa,” jelas Novi.
Adapun isi poin perdamaian itu yakni, pertama, kami kedua belah pihak antara pihak ke satu (Jamaludin) dan pihak kedua (Misman) telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
Kedua, pihak satu berjanji akan memberhentikan Sukilnah istri dari pihak kedua dari jabatan ketua RT.
Ketiga, pihak kesatu berjanji tidak akan ada komunikasi antara pihak ke satu dengan saudari Sukilnah istri dari pihak kedua, baik lisan maupun via telephon.
Keempat, pihak kedua dan keluarga berjanji tidak ada lagi kalimat menyebar luaskan lagi isu tentang perselingkuhan baik di masyarakat maupun di media sosial.
Poin kelima, apabila masing masing pihak antara pihak ke satu dan kedua mengingkari isi perjanjian tersebut diatas maka masing masing pihak sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Dalam surat perdamaian itu ditandatangani oleh pihak kesatu (Jamaludin) pihak kedua (Misman) disaksikan Noviyana, Jon Izantoni, Budi Amandra dan Hasan.
Sementara itu, Kepala Kampung Agung Jaya, Jamaludin, di Mapolsek menerangkan, bahwa dirinya tidak melakukan apa yang telah dituduhkan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kabar buruk itu adalah fitnah yang tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Namun, kabar negatif itu telah diluruskan dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kedua belah pihak, dan bersama sama sama untuk meluruskan dan saling menjaga untuk tidak menyebar luaskan lagi.
“Alhamdulilah kesalahpahaman ini telah selesai dan telah diluruskan.oleh Kapolsek Banjar agung di kantor kepada Kita semua, kami semua telah berdamai dan sudah saling meluruskan dan saling memaafkan dan tidak akan memperpanjang lagi,” terang Jamaludin dilansir Media Lampung jayanews.(jhn/sjn)