Kurang Dari Sepuluh Menit Sepeda Motor Hilang Diparkiran, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah
Spread the love

Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Kurang Dari Sepuluh Menit Sepeda Motor Hilang Diparkiran, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Panit beserta Anggota Reskrim Polsek Terbanggi Terbanggi Besar menangkap Pelaku Curanmor, Pelaku Berinisial DS Als Deri (27) Alamat Desa Menggala Kec Menggala Timur Kab Tulang Bawang, Selasa (16/03/2021) Sekira jam 11.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M. Kom, I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H,ketika korban Imam (24) warga Kampung Sulusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah bersama Kawannya Minggu (14/03/2021), sekira pukul 12.46 WIB.

Datang ke cafe Coklat Pasar Simpang Agung Kec Seputih Agung Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Be 2818 IP yang diparkirkan diluar, lalu korban masuk bersama Saksi ke dalam cafe kurang lebih 10 menit, korban keluar melihat Sepeda motornya sudah tidak ada (Raib), kata Sutana.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Terbanggi Besar dengan Nomor Laporan : LP/112-B/ III/2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK TEBAS Tanggal 14 Maret 2021, Kanit Bersama Anggota langsung Melakukan Penyelidikan berdasarkan CCTV yang ada.

Dengan upaya yg maksimal sehingga membuahkan hasil, berhasil Menangkap Pelaku DS Als Deri di kampung Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah ditempat Saudaranya berikut 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam milik pelaku yang digunakan saat melakukan Aksinya, jelas Sutana.

Sedangkan Pelaku yang lain masih dalam pengejaran Petugas, guna mempertanggung jawabkan perbauatannya Pelaku DS Als Deri kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara,” pungkasnya. (Ilham)