Lampungjaya.news, Pesawaran – Curi dinamo listrik milik Dinas Perikanan Pemkab Pesawaran,Hen alias kacung warga desa gedong tataan di tangkap Team Khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Gedong tataan.Selas(26/01/2021)
Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo melalu Kapolsek Gedongtataan Kompol. Hapran menyatakan, kejadian tersebut terjadi pada, Minggu (24/1/2021) pukul 07.00 Wib di kantor Dinas Perikanan.
“Hal tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga malam Dinas perikanan Pesawaran keesokan harinya,” jelas Hapran.
Kemudian pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtataan.
“Berdasarkan laporan tersebut anggota Team khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo melakukan Penyelidikan,” ungkapnya.
Pada hari Senin (25/1/2021) sekitar pukul 17.00 wib, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendapati terduga Hen membawa satu unit dinamo merk daito.
“Dengan mengendarai satu unit sepeda motor, terduga Hen berusaha menghindar dari petugas,” katanya.
Namun terduga Hen berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa, satu unit dinamo listrik merk daito warna kuning, Satu unit sepeda motor R2 merk KTM tanpa plat nomor polisi, dua kunci pas dan ring, serta satu buah tang, diamankan di Mapolsek Gedongtataan guna keterangan lebih lanjut.
“Sebagaimana yang di jelaskan dengan pasal 363 KUHP, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya.(Budi)