Lampungjaya.news, Liwa – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus memacu peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dengan menargetkan raihan predikat BB pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2026. Saat ini, nilai SAKIP Lampung Barat berada pada angka 67,48 atau masih berstatus predikat B, sehingga membutuhkan tambahan 2,53 poin untuk menembus batas minimal predikat BB yang berada di angka 70,01.
Target tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, Nukman, saat membuka kegiatan Asistensi SAKIP dan Zona Integritas (ZI) yang berlangsung di Bandar Lampung, Rabu (3/6/2026).
Menurut Nukman, capaian predikat BB bukan sekadar persoalan angka, melainkan menjadi indikator penting dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.
“Masih ada selisih 2,53 poin menuju predikat BB. Angka itu terlihat kecil, tetapi sesungguhnya membutuhkan kerja keras dan perbaikan yang terukur, terutama pada aspek pengukuran kinerja yang hingga kini belum menunjukkan peningkatan signifikan,” ujar Nukman.
Kegiatan asistensi tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yakni Vivi Anggraini dan Pradina Muana, serta Lidyawati dari Biro Organisasi Provinsi Lampung. Seluruh kepala perangkat daerah, pejabat perencanaan, tim SAKIP, dan tim Zona Integritas Kabupaten Lampung Barat turut mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam paparannya, Nukman mengungkapkan bahwa tren nilai SAKIP Lampung Barat dalam enam tahun terakhir masih bergerak stagnan pada kategori B. Pada 2020 nilai SAKIP tercatat 67,15, kemudian naik menjadi 67,97 pada 2021 dan 68,65 pada 2022. Namun pada 2023 sempat turun menjadi 66,41 sebelum kembali meningkat menjadi 67,25 pada 2024 dan 67,48 pada 2025.
Evaluasi terhadap komponen penilaian menunjukkan adanya peningkatan tipis pada aspek perencanaan kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi internal. Namun, komponen pengukuran kinerja masih bertahan pada angka 19,90 dalam dua tahun terakhir.
“Jika pengukuran kinerja masih berjalan di tempat, maka target predikat BB akan sulit dicapai. Karena itu, aspek ini menjadi fokus utama pembenahan,” tegasnya.
Nukman menjelaskan, sejumlah kendala yang menghambat peningkatan nilai SAKIP telah dipetakan oleh tim evaluasi. Salah satu persoalan utama masih ditemukan pada kualitas dokumen perencanaan yang dinilai belum sepenuhnya relevan dan belum berorientasi pada hasil atau outcome.
Meski penyusunan dokumen telah mengacu pada prinsip SMART-C (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time Bound, dan Continuously Improved), hasil evaluasi masih menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan program dengan dampak yang ingin dicapai.
“Prinsip SMART-C sudah diterapkan secara maksimal. Namun jika orientasi hasilnya belum jelas dan terukur, maka nilai yang diperoleh juga tidak akan meningkat. Ini menjadi fokus pembahasan dalam asistensi hari ini,” kata Nukman.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) internal SAKIP saat ini telah memasuki tahap akhir. Sementara itu, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tingkat pemerintah daerah tengah menyelesaikan tindak lanjut atas hasil reviu yang diberikan.
Di sisi lain, upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) masih menghadapi tantangan. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat belum mengusulkan unit kerja baru untuk mengikuti penilaian.
Usulan terakhir pada 2024 melibatkan tiga perangkat daerah, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta RSUD Alimuddin Umar. Namun ketiganya belum berhasil lolos hingga tahap akhir penilaian.
Meski demikian, Nukman optimistis asistensi yang digelar menjadi momentum strategis untuk memperkuat berbagai aspek yang masih lemah. Berbagai langkah perbaikan terus dilakukan melalui evaluasi rencana aksi triwulanan, pemanfaatan sistem informasi kinerja individu, hingga rapat koordinasi pengendalian operasional pembangunan (POP) guna mengukur kinerja perangkat daerah dan realisasi anggaran.
“SAKIP dan Zona Integritas bukan sekadar memenuhi administrasi atau formalitas. Tujuan akhirnya adalah menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan pelayanan publik yang semakin baik hingga ke tingkat pekon. Ketika sistem birokrasi berjalan baik, masyarakat akan merasakan langsung manfaatnya,” pungkas Nukman. (Ipung)
