Lantik Perpanjangan Tangan BAZNAS, 30 Pengurus UPZ Ikuti Bimtek
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Sehubungan dengan telah dikukuhkannya sebanyak 30 pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) oleh Bupati Way Kanan, sinergitas serta kerja sama para pengurus UPZ di Setiap Kecamatan yang ada diharapkan dapat membantu pengelolaan Zakat di Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Baznas Kabupaten Way Kanan H.Abud Nusyihab saat Pemberian BIMTEK kepada seluruh UPZ Kecamatan Se-Kabupaten Way Kanan dengan Tema “Bersama Baznas Mensejahterakan Ummat”. Rabu, (13/04/2022).

Ketua Baznas H.Abud Nusyihab dalam arahannya mengatakan, bahwa pihaknya mengharapkan bantuan yang sangat besar dari pada semua pengurus UPZ yang telah resmi dilantik oleh Bupati Way Kanan, sebagai perpanjangan tangan Badan Amil Zakat Kabupaten Way Kanan, sehingga dapat melakukan pengelolaan serta pengumpulan Zakat di tiap Tingkat Kecamatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu yang telah sudi mengemban tugas sebagai Unit Pengumpul Zakat dari tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Way Kanan, kami mengharapkan sinergi baik agar terselegaranya pengelolaan zakat di Way Kanan dengan Amanah, dan mudah – mudahan apresiasi bapak bupati akan memberikan kita bantuan seragam bagi para pengurus UPZ Way Kanan sebagai bentuk dukungannya. “Jelas Abud.

Sementara itu Ketua UPZ Kemenag Way Kanan M.Ali Solihin Selaku Pemateri dalam BIMTEK tersebut Menjelaskan, Perkara Zakar berulang-ulang disampaikan Oleh allah Swt dalam Al-Qur’an dengan disertai Perintah menjalan Sholat, oleh sebab itu zakat sangat berhubungan erat Dengan perintah Sholat sehingga Sholat tanpa zakat akan terasa kurang sempurna.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan dimana Para pengurus UPZ Way Kanan harus mempelajari dan menerapkan 3 Fungsi dalam mengerjakan tugasnya , yakni dimana ketua sampai anggota UPZ diharapkan dapat melakukan Sosialisasi dan edukasi Kepada instansi ataupun Masyarakat, Pendataan dan Memberikan pelayanan Muzaki dengan baik serta sampai dengan penyusunan RKAT UPZ untuk program pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian pendayagunaan zakat.

Diketahui Pembentukan Unit Pengumpul Zakat terdapat dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dna tata kerja UPZ.

Guna membantu Baznas Pusat,Provinsi sampai Kabupaten/Kota melakukan pengumpulan zakat,pendistribusian serta pendayagunaan zakat berdasarkan kewenangan dari Baznas,Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/kota.(dona)