
Lampungjaya.news, Tumijajar – Dugaan praktik pelanggaran aturan tonase kendaraan kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sebuah lapak singkong milik Nardi, berlokasi di Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, dilaporkan mengoperasikan truk dengan muatan jauh melebihi batas ketentuan pemerintah daerah.
Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media, Nardi justru dengan santai mengaku lapaknya mendapat “backing” dari seorang polisi bernama Agus, yang disebutnya sebagai anggota Provos di Daya Murni.
“Kalau ada perlu apa-apa, hubungi saja Pak Agus,” ucapnya tanpa ragu.
Berdasarkan temuan di lapangan, kendaraan pengangkut singkong dari lapak ini diduga memuat hingga 14,778 ton — hampir dua kali lipat dari batas maksimal 8 ton yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Surat Edaran Nomor: 550/18/II.14/Tubaba/2025 tentang pembatasan tonase kendaraan.
Meski mengetahui ada aturan tersebut, Nardi dengan enteng menyatakan tak masalah jika pelanggaran ini dipublikasikan.
“Silakan diberitakan, tidak apa-apa. Ini demi ketertiban bersama,” katanya.
Masyarakat sekitar geram. Mereka mendesak Dinas Perhubungan, Satlantas, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas. Warga menilai praktik overload tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang dibangun dengan uang rakyat, sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi dijerat Pasal 287 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran muatan berlebih, dengan ancaman denda hingga Rp24 juta atau kurungan maksimal 2 bulan.
Jika ada unsur pembiaran atau perlindungan oleh oknum aparat, maka dapat masuk ranah pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini kini menjadi sorotan, dan publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum: apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau hanya jadi macan kertas di hadapan pelanggar yang “berbekal” kekuatan orang dalam.(jhn)