Lampungjaya.news | Kotabumi — Status perizinan distributor minuman keras (miras) Toko Rasa Baru di Jalan Stasiun, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi sorotan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara didesak melakukan evaluasi terhadap legalitas usaha tersebut dan tidak memperpanjang izin apabila nantinya dipastikan telah berakhir.
Desakan itu disampaikan Dewan Penasehat Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Utara, Fadri Eka Saputra, Minggu (30/8/2026).
Fadri meminta pemerintah daerah mengambil sikap tegas terkait keberadaan distributor minuman beralkohol tersebut, khususnya apabila status perizinannya memang sudah tidak berlaku.
“Kalau izin distributor miras izinnya sudah habis, jangan diperpanjang. Kalau pun ada izinnya, saya minta dicabut,” tegas Fadri.
Menurut Fadri, persoalan legalitas usaha distributor minuman beralkohol perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia juga menyinggung pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses perizinan usaha.
Informasi mengenai status izin Toko Rasa Baru turut menjadi perhatian setelah adanya keterangan dari sumber internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara.
Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan tersebut menyebut izin distributor dimaksud telah berakhir.
“Gimana izin mau dicabut, izin saja sudah mati,” kata sumber tersebut.
Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak DPMPTSP maupun pengelola Toko Rasa Baru untuk memastikan status legalitas usaha tersebut.
Sorotan terhadap aktivitas penjualan dan distribusi miras di Lampung Utara sebelumnya juga disampaikan Aiptu Husni Tamrin.
Melalui akun Facebook pribadinya pada Minggu malam (24/8/2026), Husni meminta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara mengambil langkah terhadap penjualan minuman keras di wilayah Kotabumi.
Salah satu usaha yang disorot adalah Toko Rasa Baru di Jalan Stasiun.
Husni menyebut distribusi minuman keras dari lokasi tersebut tidak hanya beredar di wilayah Kotabumi, tetapi juga menjangkau sejumlah wilayah lainnya di Lampung Utara.
“Selain di Kotabumi, pendistribusiannya sudah mencakup seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Husni dan masih memerlukan verifikasi serta data resmi dari pihak berwenang.
Desakan terhadap pengendalian peredaran miras di Lampung Utara juga mendapat dukungan dari Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Kabupaten Lampung Utara.
Ketua Bidang Dakwah DDII Lampung Utara, Muhammad Ihsan A., sebelumnya menyatakan dukungan terhadap pencabutan izin pendistribusian dan penjualan minuman keras serta obat-obatan terlarang lainnya.
“Saya Muhammad Ihsan, A. selaku Ketua Bidang Dakwah Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia Kabupaten Lampung Utara, mendukung pencabutan izin pendistribusian dan penjualan minuman keras dan obat-obat terlarang lainnya,” kata Ihsan melalui akun resmi DDII Lampung Utara, Sabtu (29/8/2026).
Dengan munculnya desakan dari berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat, aparat, hingga lembaga dakwah, persoalan peredaran minuman beralkohol kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian publik di Lampung Utara.
Status legalitas Toko Rasa Baru kini menjadi salah satu titik penting dalam polemik tersebut.
Jika benar izin distributor usaha tersebut telah berakhir, pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan perpanjangan tanpa melalui proses evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila izin masih berlaku, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar legalitas, kewenangan, serta ketentuan distribusi dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Lampung Utara.
Langkah transparan tersebut dinilai penting agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Lampungjaya.news juga mendorong seluruh pihak yang memiliki informasi terkait persoalan ini untuk memberikan data dan klarifikasi secara resmi, sehingga pemberitaan dapat berjalan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang akurat. (LJ)
