Lampungjaya.news, Metro – Pemerintah Kota Metro meraih nilai 3,3354 atau dengan Status Kinerja “Sangat Tinggi” berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) tahun 2018.
Evaluasi penyelenggaraan Pemda tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2019, oleh Tim dari Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan hasilnya baru diumumkan pada tahun 2020.
Penilaian dilakukan atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Metro Tahun 2018. Adapun LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan, untuk evaluasi awal dilakukan oleh tim daerah yang terdiri dari Pemerintah Provinsi dan BPKP Provinsi Lampung, selanjutnya evaluasi di tingkat nasional dilakukan oleh Tim nasional dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Jika pada tahun sebelumnya, pemberian penghargaan ini dilaksanakan pada Hari Otonomi Daerah Bulan April dan diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Akan tetapi pada Tahun 2020 ini terjadi pandemi Covid-19, dan acara tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Atas hasil penilaian pada Tahun 2018 Pemerintah Kota Metro menempati peringkat pertama dari seluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Lampung selama 2 (dua) tahun berturut-turut, setelah pada Tahun 2017 juga Kota Metro memperoleh status Kinerja Sangat Tinggi dengan nilai 3,2023.(*/red)