Lampungjaya.news | Kotabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memastikan telah menerima laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Sungkai Tengah untuk Tahun Anggaran 2025.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap telaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Utara sebelum ditentukan langkah atau tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, membenarkan bahwa laporan dugaan tersebut telah masuk dan sedang diproses pada tahap awal.
“Terkait lapdu SMPN 1 Sungkai Tengah, masih ditelaah oleh bidang Pidsus ya,” kata Ready melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2026).
Ready meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil telaah yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Lampung Utara.
“Tunggu hasil telaahan dulu ya,” ujarnya.
Laporan dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Tunas Bangsa kepada Kejari Lampung Utara pada Selasa (11/8/2026).
Dalam laporannya, LSM Tunas Bangsa menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp175,56 juta.
Ketua DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya berupaya meminta klarifikasi kepada pihak SMPN 1 Sungkai Tengah dan Dinas Pendidikan terkait sejumlah temuan yang menjadi perhatian lembaganya.
Namun, menurut Birman, permintaan klarifikasi tersebut belum memperoleh tanggapan hingga laporan akhirnya disampaikan kepada aparat penegak hukum.
LSM Tunas Bangsa menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Dana BOS tahun 2025, di antaranya berkaitan dengan penerima pembayaran honor serta realisasi pekerjaan fisik.
Kejari Lampung Utara menegaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap telaah di Bidang Pidsus.
Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan apakah laporan dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut akan ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan mengenai hasil telaah maupun keputusan Kejari Lampung Utara terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Pemberitaan ini akan terus diperbarui apabila terdapat perkembangan, termasuk keterangan atau klarifikasi dari pihak SMPN 1 Sungkai Tengah dan instansi terkait. (DV)
