Spread the love

Lampungjaya.news, Kotabumi – Kantor Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, sejak pagi, Selasa (14/07), dipenuhi ratusan warga. Kehadiran warga tersebut untuk menerima penyerahan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Tim BPN Lampura bersama aparatur Kelurahan Kelapa Tujuh membagikan 176 sertifikat tanah yang telah terselesaikan proses pembuatannya kepada warga.

Lurah Kelapa Tujuh, Suahmad mengatakan, sejak diluncurkanya program PTSL tahun 2020 ini, pihak penyelenggara, yakni kelompok masyarakat (Pokmas) telah melakukan musyawarah dengan warga di tingkat Rukun tetangga (Rt). Terutama terkait proses serta persyaratan pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

Menurut Lurah, melalui Pokmas, masyarakat hanya dikenakan biaya sebesar Rp. 200 ribu per sertifikat. Ketentuan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendagri, Menteri Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Peraturan Bupati (Perbup) Lampura No. 36/2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL yang menetapkan biaya pembuatan sertifikat PTSL sebesar Rp. 200 ribu per bidang tanah.

“Alhamdulillah melalui program PTSL ini masyarakat sangat terbantu. Sebab, yang tadinya biaya pembuatan sertifikat tanah itu bisa mencapai sejuta lebih, melalui program PTSL ini warga hanya dikenakan biaya sebesar Rp. 200 ribu per sertifikat,” kata Suahmad, di kantornya.

Ditempat yang sama, Kasi Penataan Pertanahan BPN Lampura, Eko Budi Kucoro menjelaskan, bahwa kuota pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tahun 2020 untuk Kelurahan Kelapa Tujuh sebanyak 228 sertifikat.

“ Untuk tahap pertama ini sebanyak 176. Kekurangannya sebanyak 52 sertifikat akan kita serahkan pada tahap kedua, di tahun ini juga. Prosesnya sudah pada tahap tahap akhir,” jelas Eko Budi. (And)