Lurah Menggala Kota Terlibat Dalam Pengadaan Matrial, Proyek PUPR Kota Tanpa Kumuh di Pertanyakan..?
Spread the love

Lampungjaya.news, Menggala – Bantuan pusat dari Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang berada di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, Jumat (21/8/2020).

Dimana ada kejanggalan atas pembelanjaan matrial yang di peruntukan pembuatan Drinase Sumur Bor dan Jalan Rigit Beton. Sedikit demi sedikit mulai terkuak, dimana dalam pemesanan seluruh matrial yang di jelaskan oleh pemilik toko Sabron Pasaribu yang beralamatkan di Kampung Tiuh Tohow, Blok C saat di sambangi oleh awal media di kediamanya, mengatakan yang datang ketoko saya untuk memesan matrial adalah Lurah Menggala Kota. Heri Ependi, SE dan Cs beberapa hari yang lalu.

“Dimana matrial yang di pesan oleh yang bersangkutan berupa pasir, batu belah, batu split, dan semen. Masih banyak lagi yang lain nya sesuai dalam draf yang dibutuhkan untuk pembangunan tersebut,” ungkapnya.

Dimana jumlah volume kubikasi baik itu batu, pasir dan semen. Yang mereka pesan berjumlah 15 mobil dalam satu mobil bermuatan lima kubikasi, sedangakan batu split satu mobil dengan jumlah 20 kubikasi, serta semen 50 sak,” lanjut Pasaribu.

Saat disinggung oleh awak media mengenai berapa harga satuan kubikasi, Pasaribu enggan menjawab nya seolah-olah lupa harga satuanya yang tercantum dalam nota. “Saya lupa mas harga satuannya yang tertera didalam nota kilahnya.

Selanjutnya awak media pun menanyakan mengenai bagai mana cara pembayaran matrial yang mereka beli. Pasaribu pun menjelaskan. “Saya baru menerima transfer uang melalui rekening sebesar Rp.39 juta, yang ditransper langsung oleh Heri selaku Pak Lurah,” tutupnya.

Dengan adanya penjelasan dari pemilik toko Pasaribu. Dapat disimpulkan ada nya kejanggalan dalam pembelian metrial, yang mana pemilik toko saat ditanya harga satuannya lupa harga yang tertera di nota belanja. Sehingga tidak dapat menjelaskan secara rinci terhadap awak media.

Sedangkan di dalam draf sudah jelas mengenai harga satuanya. Diantaranya pasir uruk harga satuanya Rp.130.000, pasir pasang Rp.190.000, pasir beton Rp.250.000, semen Rp.60.000, batu split Rp.400,000, dan batu belah harga satuanya Rp.350.000.

Ini sangat disayangkan atas tidak keterbukaan informasi oleh Pasaribu mengenai harganya. Yang mana mengacu UUD nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Imformasi Publik ( KIP ). disitu sudah jelas disebutkan ada sangsi pidananya serta denda.

Dan juga mungkin dari pihak pemesanan matrial ataupun Pasaribu nya yang kurang memahami peraturan PUPR nomor 28/PRT/ M 2016. Tentang analisis harga satuan, serta surat edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekrjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nomor 40/SE/DC/ 2016 tentang Program Kota Tanpa Kumuh.(Team)