
Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Pengacara atau advokat tidak kebal hukum jika terbukti bersalah tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,
tidak hanya sanksi kode etik, kalau memang benar ditemukan pidananya yang bersangkutan juga bisa diproses secara hukum.
Demikian ditegaskan oleh Sekertaris DPD PPKHI M. Rian Ali Akbar, S.H, menyikapi ramainya pemberitaan dari media online, tentang penggerebekan oknum Jaksa berduaan dengan pria lain di kamar hotel berinisial RM (30) yang diketahui merupakan oknum pengacara, penggerebekan tersebut dilakukan oleh suami sah dari oknum jaksa dengan didampingi pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung, di kesekretariatan DPD PPKHI Provinsi Lampung. Selasa (02/01/2023).
Berdasarkan pemberitaan tersebut, banyak awak media online yang menanyakan keterlibatan oknum pengacara tersebut sebagai anggota dari Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).
Untuk itu pihaknya sedang menyelidiki apakah benar oknum RM (30) benar anggota DPD PPKHI Lampung atau bukan.
Menurutnya, Selama dirinya menjadi sekertaris PPKHI belum ada anggota PPKHI yang pernah terlibah masalah hukum di lampung atau pun di luar lampung, karna selama ini anggota PPKHI selalu menjaga kode etik Advokat.
“Jika ada oknum anggota PPKHI yang melanggarnya akan diproses sesuai kode etik profesi yang berlaku,” ujarnya.
( smsi )