Main-main Dengan PBB, Kejari dan Bapenda Akan Buru Para Pelaku Penggelapan Uang Negara
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Dalam rangka pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022 dan acara yang dirangkai penyerahan penghargaan kepada notaris/PPAT serta wajib pajak potensial bertempat di Ruang Rapat Utama Sekreatariat Kabupaten Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan menjadi salah satu narasumber.

Pemerintah Daerah melalui Bupati Way Kanan meminta bantuan kepada pihak Kejari untuk memproses bagi para penunggak Pajak Bumi Bangunan dan Petugas Pajak yang menggelapkan uang setoran pajak.

Dalam keterangannya di ruang kerja kepada Media H.Susilo, SH Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyambut baik atas permintaan Bupati, kami dari Kejaksaan Negeri Way Kanan akan siap memberikan pendampingan. Kamis (02/06/2022)

“Dalam Pendampingan ini kami ada 2 pekerjaan internal. Kita mendukung Badan Pendapatan Daerah sebagai leading sektor berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan untuk melakukan pendataan. Dari hasil pendataan akan terlihat mana yang masih menunggak dan siapa yang menunggak. “Ujar Susilo.

Kejaksaan Negeri Way Kanan secara tegas menyatakan Penunggak pajak akan diberikan sangsi sesuai Undang-undang yang berlaku, Pajak Bumi dan Bangunan itu ada aturanya.

“Tapi dalam bertindak akan kita lihat dulu kesalahannya, apa tingkat administrasi, tidak mau membayar pajak , atau sudah membayar pajak terapi dititipkan, sehingga tidak dibayarkan olek oknum. “Tambahnya.

“Untuk petugas yang menggelapkan uang pajak, kalau jelas terbukti kita akan pidanakan, Karena itu penggelapan uang negara dan bisa dikenakan pasal penggelapan, “tegas pak Kejari.

Lebih lanjut di jelaskannya, Selain itu juga dalam pengenaan sanksi, kita juga ada pertimbangan. Untuk penunggak pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau pidana, dilihat juga alasannya.

Kalau dia tidak mampu jangan kita paksakan untuk bayar, misalnya Kalua dia punya tanah tidak mampu bayar PBB, maka kita akan kenakan sanksi administrasi.

“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan leading sektor Bapenda, kita akan lihat dan analisa dimana tingkat kesalahannya, apakah ini administrasi , atau ada unsur kesengajaan, sehingga duit setoran yang sudah disetor masyarakat ada di oknum yang terdapat di Kampung masing-masing. “Pungkas Kejari Way Kanan.

Dari data yang di dapat bahwa masih ada 44 Kampung yang belum melunasi PBB sejak 6 tahun yang lalu. Bersiap-siaplah Kejari Way Kanan dan Bapenda akan turun ke Kampung-kampung untuk mencari dimana letaknl masalahnya sehingga tidak bisa bayar pajak.(*)