Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Kapolri Idhan Aziz pada 19 Maret 2020 lalu resmi dicabut.
Pencabutan maklumat ini tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasional Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku telah menerima TR tersebut.Menurutnya, penerapan new normal bakal diselaraskan dengan aturan atau kebijakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing daerah.
“Tetap mengacu pada pergub tentang new normal. Sekarang kebijakan terkait new normal sedang dirancang,” ujar Pandra, Sabtu (27/6/2020).
Pandra mengingatkan, meski maklumat Kapolri telah dicabut, bukan serta-merta masyarakat bebas melakukan aktivitas seperti sebelum ada wabah virus corona.
Masyarakat tetap diminta mematuhi tiga hal penting, yakni wajib mengenakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Nantinya, kata Pandra, aturan atau tata kelola penerapan new normal akan tertuang dalam pergub.
Termasuk apa saja yang sudah diperbolehkan, misalnya resepsi pernikahan atau kegiatan yang mengundang keramaian lainnya.
“Sekarang wisata sudah mulai new normal. Tapi wisata sifatnya ekosistem alam terbuka. Untuk wisata tempat-tempat hiburan masih belum diperbolehkan,” katanya.
Untuk menggelar resepsi pernikahan, lanjut Pandra, tetap mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan oleh gugus tugas , Kebijakan inilah yang nantinya akan mengatur tata kelola di tengah pandemi corona.
Mengenai izin keramaian, yang berhak mengeluarkan adalah polres masing-masing wilayah.
“Izin keramaian melalui satintelkam masing-masing polres. Bagaimana petunjuk teknisnya, nanti mereka akan berkoodinasi dengan dinas terkait,” terangnya.
Pandra menambahkan, berdasarkan pemetaan zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI, ada sembilan kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk dalam kategori risiko rendah.
Sembilan kabupaten/kota itu yakni Lampung Tengah, Lampung Barat, Tanggamus, Metro, Lampung Selatan, Lampung Utara, Way Kanan, Pesisir Barat, dan Pesawaran.
Sedangkan Lampung Timur dan Mesuji masuk zonasi tidak terdampak.
“Jadi teknis aturan dari pencabutan maklumat Kapolri itu diselaraskan dengan kebijakan masing-masing wilayah,” tutupnya. (JepriAS)