Masa Jabatan Sekda Lampung Utara Bakal Diperpanjang atau Diganti?

Lampungjaya.news, Kotabumi – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara yang saat ini dijabat oleh Drs. Lekok, M.M., diprediksi akan segera berganti.

Pergantian ini tidak mengejutkan, mengingat masa jabatan Lekok telah memasuki tahun kelima sejak ia dilantik pada 6 Juli 2020. Artinya, lebih dari lima tahun ia mengemban amanah sebagai Sekda Lampung Utara.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Martahan Samosir, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon/WhatsApp, Jumat (12/9/2024), membenarkan hal tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jabatan Sekda. Mengingat Sekda akan memasuki masa persiapan pensiun, serta demi efisiensi anggaran, proses diarahkan untuk segera melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pelindung/Penasehat Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Utara, Fadri Eka Saputra, S.H., turut menanggapi wacana pergantian Sekda.

“Evaluasi jabatan dilakukan untuk menilai kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Pergantian jabatan Sekda merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki batasan waktu sesuai ketentuan perundangan,” kata Fadri.

Menurut Fadri, dasar hukum yang mengatur jabatan Sekda di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Pasal 108 ayat (3): Jabatan Pimpinan Tinggi, termasuk Sekda, diduduki paling lama lima tahun.
  3. Pasal 108 ayat (4): Jabatan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
  4. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah – Mengatur tata cara penunjukan Penjabat Sekda apabila jabatan Sekda definitif kosong, termasuk batas waktu penjabat maksimal tiga bulan.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah – Pasal 5 menegaskan penjabat Sekda hanya menjabat paling lama tiga bulan atau sampai dilantiknya Sekda definitif.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masa jabatan Sekda definitif memang dibatasi selama lima tahun dan dapat diperpanjang sekali periode, dengan tetap memperhatikan usia pensiun dan kinerja. Jika masa jabatan berakhir dan perpanjangan tidak diberikan, maka seleksi terbuka wajib segera dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan. (*/Rd)