
Lampungjaya.news, Way Kanan – Masih adanya Tambang emas liar yang beroperasi saat ini dan terang-terang di Jembatan Kali emas Guntur perbatasan Kampung Umpu Kencana dan Umpu Bhakti disaat masa tenang Pilkakam Serentak 2023. Selasa, (09/05/2023).
Seperti nya yang punya tambang emas liar ini sengaja dan tidak takut dengan aparat penegak hukum, sehingga dengan bebas melakukan penambangan yang hanya berjarak puluhan meter dari jalan raya.
Suara mesin meraung-raung terlihat juga di aliran sungai ini, terlihat keruh dari atas jembatan akibat banyak lumpur yang mengalir imbas dari aktivitas tambang.
Ketua SMSI Way Kanan minta agar Kapolres tangkap pelaku penambang liar yang terlihat dari pinggir jalan Kabupaten, jelas suara mesinnya dan aliran sungai sangat keruh akibat dari penggalian tanah oleh mesin penyedot.
“Jelas-jelas didepan mata aktivitas penambangan emas liar, kenapa masih dibiarkan Pak Kapolres, tangkap saja pelakunya yang merasa kebal hukum. “Tegas Yoni As.
Lebih lanjut ketua SMSi menjelaskan, Apa lagi dimasa tenang Pilkakam serentak tahun 2023 yang akan dilaksanakan tanggal 10 Mei 2023, jangan sampai mereka tidak memilih gara-gara ikut menambang.
“Kami pengurus SMSI minta agar di tangkap semua penambang emas liar yang masih bandel Pak Kapolres, apa lagi ini masa tenang Pilkakam serentak Way Kanan. “Ujarnya.
Dari hasil pantauan media, di lokasi penambangan yang terlihat secara nyata dari jalan Kabupaten dan suara mesin terdengar jelas, sungai emas yang berada di kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, airnya menjadi keruh, daerah ini berada di jalan Kabupaten dari Blambangan Umpu menuju pertigaan Bambu Kuning Kampung Umpu Kencana.
Dan mereka sepertinya tidak merasa takut di tangkap oleh Pihak Kepolisian, sehingga menimbulkan tanda tanya ada apa ??… sudah terlihat, terdengar dan terdampak akibat Tambang Emas Liar yang masih bisa beroperasional.
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000..(smsi_wk)