Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Gunung Labuhan membekuk pelaku penipuan dan penggelapan satu unit Handphone merek Vivo V5s di Dusun II Kampung Gunung Baru Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Jum’at(5/6/2020)
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari mengatakan, tersangka yang diamankan yakni inisil RDP (20) warga Dusun V Lana Jaya Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari korban Marwan warga Dusun I Desa Merambung, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Lebih Lanjut, sambung AKP Jauhari, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 13:00 WIB pada saat korban bersama rekannya Hidayat yang akan menjual Handphone Vivo V5s milik korban melalui aplikasi FB (Facebook) dan saat itu TSK mengirimkan pesan via FB messenger bahwa akan membeli Handphone milik korban, serta TSK mengajak Cash On Delivery (COD) dan berjanji bertemu di Kampung Gunung Baru Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Modusnya TSK menawar Handphone tersebut dengan harga Rp. 1.2 juta rupiah dengan alasan uang yang dibawanya kurang, untuk menyakinan kekurangan uang tersebut, korban dan TSK akhirnya berboncengan menggunakan motor korban dengan HP sudah dibawa TSK menuju kerumah TSK namun tiba – tiba ban motor tersebut pecah, kemudian TSK mengirimkan pesan kepada temannya untuk menjemput, setelah TSK dijemput di lokasi TSK tidak pernah kembali dengan membawa Handphone milik korban dan sampai dengan waktu itu selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Labuhan.
Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan para saksi.
Sementara itu, setelah kejadian pada Hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekitar pukul 11:00 WIB anggota Polsek Gunung Labuhan mendapat Informasi dari warga bahwa TSK yang diduga melakukan TP Penipuan Dan Penggelapan berada di Dusun V Lana Jaya Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan.
Selanjutnya personil Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim menuju kediaman orang tua dari RPD dan berhasil mengamankan TSK tanpa melakukan perlawanan dan lansung dibawa ke Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan penyidikan Lebih Lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kita persangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.(*/red)