Melakukan Tindak Asusila dan Menyebarkan Konten Melalui Medsos, Seorang Pemuda diamankan Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Pringsewu – Seorang terduga pelaku cabul disertai persetubuhan dan tindak pidana menyebarkan konten konten pornografi melalui media sosial Facebook berhasil diamankan oleh Jajaran unit reskrim Polsek Sukoharjo dengan di back up sat reskrim Polres Pringsewu.

Pelaku ASN (15) masih di bawah umur warga Kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik terhadap korban RA (13) pekerjaan pelajar warga kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir SH mewakili Kapolres pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di Back Up Sat Reskrim Polres pringsewu berhasil mengamankan Pelaku ANS dikediamanya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira jam 23.30 wib dan dari proses penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk SAMSUNG type J1 mini Prime warna silver yang dipergunakan untuk menyebarkan konten pornografi.

“kronologis kejadian pelaku mengenal korban pada awal tahun 2020 melalui media sosial Facebook, dan dari situ antara pelaku dan korban mulai intens melakukan hubungan komunikasi baik melalui media sosial Facebook maupun whats app hingga berujung pertemuan antara pelaku dan korban dan kemudian terjadinya tindak pidana pencabulan yang disertai persetubuhan dan penyebaran konten pornografi (screensoot foto bugil korban) ke media sosial FB,” katanya.

Dikatakannya, pelaku ANS mengakui sudah dua kali melakukan perbuatan cabul disertai persetubuhan terhadap korban RA, yang pertama pada hari tanggal lupa akhir bulan April 2020 sekira jam 13.30 wib, pelaku melakukan perbuatan cabul disertai persetubuhan diareal perkebunan milik warga di pekon Sukoharjo 2 Kec. Sukoharjo kab. Pringsewu, dan yang kedua pada hari tanggal lupa diawal bulan mei 2020 sekira jam 19.30 wib di area gedung taman kanak-kanak di wilayah Kec. Sukoharjo.

“untuk penyebaran konten pornografi, pelaku mengakui bahwa pada sekira akhir bulan april 2020 pada saat berhubungan komunikasi melalui video Call dengan korban pelaku meminta korban untuk membuka pakaian (bugil) dan saat dalam posisi tidak memakai pakaian tersebut oleh pelaku di screenshoot dan disimpan di memori HP pelaku, dan saat pelaku dan korban sedang terjadi perselisihan/pertengakaran lalu pada hari dan tanggal lupa pada pertengahan bulan mei 2020 sekira jam 13.00 wib oleh pelaku screenshoot foto bugil korban disebar/posting ke akun media sosial Facebook milik korban,” ucapnya.

Lanjutnya, pelaku bisa memposting konten pornografi di media sosial milik korban karena antara pelaku dan korban yang berstatus pacaran ini sebelumnya telah bertukar akun media sosial facebook, jadi pelaku bisa membuka dan menggunakan akun media sosial milik korban dan sebaliknya korban juga bisa membuka dan menggunakan akun medis sosial pelaku. sedangkan sebab korban sampai mau dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku karena oleh pelaku diberikan iming-iming/janji akan bertanggung jawab akan dinikahi.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.( Teim Lj )