
Lampungjaya.news, Krui – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pariwisata melakukan pembenahan dan penertiban terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah. Jum,at (10/10/2025).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban kawasan wisata dan memastikan seluruh aktivitas usaha di area pantai berjalan sesuai dengan kebijakan dan tata kelola Dinas Pariwisata.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Pesisir Barat, I Nyoman Kurniawan, didampingi Plt. Sekretaris Dinas Pariwisata, Meiwantoro, serta melibatkan unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan seluruh staf Dinas Pariwisata.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya kepada para pelaku UMKM di kawasan Labuhan Jukung yang usahanya dinilai belum sesuai dengan kebijakan tata kelola pariwisata daerah.
Dalam keterangannya, Kadis Pariwisata I Nyoman Kurniawan menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah tahap awal penertiban, yang akan berlangsung mulai 10 hingga 30 Oktober 2025.
“Pelaksanaan hari ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah kami lakukan kepada para pelaku UMKM di Labuhan Jukung. Penertiban ini menyasar tempat usaha yang dikategorikan sebagai usaha liar, karena tidak sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pariwisata,” jelas I Nyoman Kurniawan.
Ia menambahkan, bagi para pelaku usaha lain yang belum sesuai aturan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Pesisir Barat untuk menata ulang kawasan wisata Labuhan Jukung agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi wisatawan.
Pemerintah berharap sinergi antara pelaku usaha dan dinas terkait dapat menciptakan lingkungan wisata yang tertata tanpa mengganggu keindahan pantai serta kenyamanan pengunjung.
Kami ingin Labuhan Jukung menjadi kawasan wisata yang representatif, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” tambah Kadis Pariwisata.
Penertiban tahap pertama ini akan terus dievaluasi hingga akhir Oktober 2025, dan selanjutnya pemerintah daerah akan menyusun langkah pembinaan lanjutan bagi para pelaku UMKM agar tetap bisa berusaha sesuai peraturan dan turut menjaga citra pariwisata Pesisir Barat. (Ipung)