
Lampungjaya.news, Way Kanan – Melalui Rapat Pleno, Dewan Pengupahan Kabupaten Way Kanan menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan (UMK) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, Bertempat di Ruang rapat utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, Kamis (12/12/2024).
Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan, Achmad Agung Bramtihalley menjelaskan penentuan UMK telah sesuai dengan kebijakan pemerintahan baru, dimana UMK Tahun 2025 mengalami kenaikan senilai 6,5 persen.
Kepala Dinas Menyatakan, pada rapat pleno tersebut dihadiri segenap perwakilan serikat pekerja, OPD, perusahaan, Apindo, Bappeda, dan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Way Kanan.
“Pada pertemuan ini, peserta rapat pleno menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen yang dituangkan dalam berita acara rapat, ”jelas Agung.
Dengan adanya kesepakatan yang didapat dari Rapat Pleno ini akan disampaikan kepada Bupati dan diteruskan kepada Gubernur Lampung.
”Setelah ada kesepakatan tersebut maka UMK Kabupaten Way Kanan naik sebesar RP.187.553. dari UMK Way Kanan tahun 2024 sebesar Rp 2.885.122, Sehingga UMK Kabupaten Way Kanan pada tahun 2025 menjadi Rp.3.072.675, ”terang Agung.
Lebih lanjut Agung menjelaskan kenaikan UMK Kabupaten Way Kanan sebesar 6,5 Persen mengacu peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Sekedar diketahui Tujuan utama dari Permenaker No 16 Tahun 2024 adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dan mengakomodasi prinsip proporsionalitas antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Permenaker ini menjelaskan penetapan upah minimum untuk UMP dan UMK 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5%. (LJ)