Mencuri Barang Elektronik Sekolah, Seorang Pemuda dibekuk Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.net, Way Kanan – Unitreskrim Polsek Negara Batin berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Aisyah Bustanul Athfal (ABA) Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Rabu (11/09/19).

Pelaku inisial SW alias Petak (25) warga Kampung Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui PS.Kapolsek Negara Batin IPTU Santoso menerangkan bahwa pada hari kamis tanggal 13 Juni 2019 sekitar pukul 07. 00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di ruangan kelas TK ABA Kampung Purwa Agung Negara Batin dan pada saat itu saksi Umi ingin masuk ke dalam kelas untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, dirinya kaget karena di dalam kelas melihat barang elektronik berupa kipas angin, speaker aktif, DVD player, printer dan televisi sudah tidak ada dan jendela belakang ruangan kelas sudah terbuka.
Mengetahui peristiwa tersebut saksi menghubungi ketua yayasan Siti Amirah, lalu Siti bersama suami yang bernama Rianto, menuju ke TK ABA untuk mengecek kebenarannya, dan pada saat sampai di kelas TK benar barang barang tersebut sudah tidak ada lagi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar kurang lebih Rp.5 juta rupiah dan melaporkan pristiwa tersebut ke Polsek Negara Batin.
Kronologis penanangkapan pelaku berawal, unitreskrim Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku dan barang bukti sehingga pada hari kamis (5/9/2019) sekitar pukul 22.00 wib yang di pimpin oleh Kanitres
Polsek Negara Batin Aipda Ali Wardana, melakukan penelusuran di Kampung Sri Mulyo Negara Batin.
Beberapa waktu kemudian, pada hari jumat sekitar pukul 00.30 wib pelaku sudah berada di rumahnya, selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di halaman rumahnya tanpa melakukan perlawanan, berikut barang bukti turut diamankan dana di bawa ke Polsek Negara Batin guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kapolsek.(lm)