Mencuri Motor saat sedang Berbuka Puasa, SN(31) di amankan Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Tidak butuh waktu lama, akhirnya Jajaran Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil Mengungkap Kasus dan meringkus Seorang Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Pelaku yang berhasil di Ringkus yakni berinisial SN (31), Warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP. Devi Sujana menerangkan, Kronologis Pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 18.04 WIB.

“Tersangka SN bersama Rekannya Pak Wek mengambil satu unit sepeda motor honda beat yang terparkir di Teras rumah kediaman Korban yang bernama Husnul Khatimah di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” terang Kasat saat memberikan keterangan persnya, Jum’at (15/05/2020).

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak Kontak Motor Korban menggunakan kunci T kemudian motor Korban di bawa kabur menuju ke arah Kampung Tanjung Raja Giham.

“Selanjutnya mengetahui Motornya hilang korban langsung melapor ke Polres Way Kanan dan lansung di tindak lanjuti oleh Tekab 308 Polres Way Kanan dan unit Polsek Blambangan Umpu,” kata Kasat.

Kasat menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan. Pada hari jumat tanggal 15 mei 2020 Sekira Pukul 00.30 WIB Team Tekab 308 mendapat informasi bahwa tersangka yang berada di Kampung Tanjung Raja Giham akan menjual hasil curiannya menuju ke Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Blambangan Umpu.

Kemudian sekira pukul 02.00 Wib, Tekab 308 Res Way kanan bersama reskrim Polsek akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Namun, saat penangkapan satu tersangka berhasil kabur dan satu tersangka lagi berhasil diamankan. Tetapi ketika diamankan tersangka SN terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan membahayakan petugas,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Motor Honda Beat Noka MH1JP11XFK003661 dan nosin JFP1E-1003251. Selanjutnya tersangka Soni dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu tersangka yang berhasil Kabur masuk DPO.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat di kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*/red)