Mencuri Warung yang sedang ditinggal Penghuni, Seorang Pemuda diamankan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.net, Way Kanan – Polsek Gunung Labuhan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) satu unit play station 2 merk sony warna hitam di Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Selasa (28/7/2020).

Pelaku berinisial RJ (20) warga alamat Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari menerangkan kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 18.30 WIB korban pergi ke rumah mertua di Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dan pada saat pergi kondisi lampu dalam keadaan mati listrik.

Ke esokan harinya pada Rabu tanggal 14 April 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, Korban pulang kerumah bersama istri dan anak, sampai dirumah korban membuka rolling door depan warung. Seketika korban kaget melihat keadaan warung dalam berantakan dan pintu belakang rumah sudah terbuka.

Menyadari ada yang aneh, korban lansung mengecek barang – barang yang ada di warung ternyata dugaan korban benar seperti rokok, minuman, bedak, yang di etalase sudah hilang lalu 2 (dua) unit play station 2 merk sony dan duit dilaci etalase kurang lebih Rp 5 ratus ribu juga hilang dicuri pelaku.

Setelah seminggu kejadian korban baru melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Gunung Labuhan.

Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB anggota Polsek Gunung Labuhan mendapat informasi bahwa RJ berada di salah satu rumah warga di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara kemudian petugas melakukan penangkap terhadap pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (Satu) unit play station 2 merk sony warna hitam di amankan di Mako Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh AKP Jauhari.(*/red)