Lampungjaya.news , Way Kanan -Menanggapi adanya dugaan pungutang liar (pungli) terhadap pasien Jaminan Persalian (Jampersal) yang dilakukan oleh oknum perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA) Way Kanan. Inspekrorat Way Kanan langsung menurunkan tim untuk mengetahui kebenaran hal tersebut, Jumat (10/1/2020)
Diketahui tim dari Inspektorat telah mendatangi pihak pasien di Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Untuk mendengarkan keterangan dari pasien dan pihak Kampung.
Ditemui ruang kerjanya sekertaris Inspekrorat Falahudin mengatakan, Kita sudah menurunkan tim kerumah pasien dan meminta keterangan dari pihak kampung untuk mengetahui kebenaran adanya pungli yang dilakukan oleh oknum perawat RSUD ZAPA Way Kanan terhadap pasien Jampersal yang diberitakan oleh media online.
“Sedangkan terkait hasil dari apa yang tim dapat dilapangan belum bisa kita beberkan kepada pihak media, dikarenakan hasil tim dari Inspekrorat harus disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan, setelah dilaporkan ke pimpinan dan telah memperoleh data yang koperhensip nanti kita sampaikan kepada kawan-kawan media apa hasil akhir. Yang jelas dari pemberitaan kemarin Inspekrorat melalui penugasan langsung dari pak Bupati kita langsung respon dan mencari kebenarannya,” ungkapnya.
Falahudin melanjutkan, Untuk diketahui oleh kawan-kawan media Inspekrorat Way Kanan selalu respon apa pun yang teman-teman media sampaikan baik dari laporan maupun dari pemberitaan, kita tidak main-main apa lagi masalah pungli dikarenakan moto nya pak Bupati jelas.
Disinggung masalah oknum perawat RSUD ZAPA yang melakukan pungli sudah dipanggil atau belum oleh pihak Inspekrorat Falahudin pun menjawab.
“Kalu untuk oknumnya belum kita panggil karena kita mengikuti persedur yang ada, dimana untuk pemeriksaan yang menyangkut masalah pungli kita tidak menanyakan langsung ke oknum, karena kalau kita tanyakan langsung ke oknumnya otomatis tidak akan mengakuinya makanya kita turunkan tim untuk mengumpulkan informasi yang akurat atau benar-benar valid yang bisa dipertanggung jawabkan salah satunya keterangan dari pihak pasien.
Selanjutnya disinggung masalah oknum perawat tersebut bila terbukti melakukan pungli apakah sangsinya Falahudin menjawab.
Bila hasil dari tim oknum perawat RSUD ZAPA ini benar-benar melakukan pungli kepada pasien Jampersal, kebetulan oknum ini pegawai maka kita merujuk ke aturan PP No 53 tahun 2010 perubahan dari PP No 30 tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri bagian kedua pasal 4.
“Sedangkan untuk sangsi berat atau ringannya yang akan diberikan kepada oknum tersebut nanti kita lihat hasil dari temuan tim dan keputusan pimpinan,” tutupnya. (Indera)