
Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada empat kurir narkoba yang mengendalikan 41 kg sabu.
Vonis mati dijatuhkan kepada empat terdakwa Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit; Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Telukbetung Selatan; Supriyadi alias Udin (33) warga Telukbetung Selatan; dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau, Kecamatan Kedaton yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Vonis diberikan dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 6 Agustus 2020. Sidang dipimpin majelis hakim Aslan Ainin.
Ketua Majelis Hakin Aslan menyatakan vonis mati karena empat terdakwa yakni Suhendra, Jefri Susandi, Hatami, dan Supriyadi bersalah kedapatan membawa sabu seberat 41 kg.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan kepada terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana mati,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Iqbal, Ahmad kurniadi, dan Desimaliati dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Bandar Lampung mengatakan putusan majelis hakim terlalu berat kepada kliennya, dikarenakan mereka termaksud korban jaringan narkoba.
“Kami menyatakan pikir-pikir terhadap majelis hakim karena kami ingin bertemu dahulu kepada klien kami untuk melakukan musyawarah dan langkah kedepan seperti apa,” ujar Iqbal.
Penangkapan Jefri berawal dari tertangkapnya dua kuri narkoba asal Aceh yakni Zawil Qiram dan Silman, serta penerima sabu milik Jefri, warga Bandar Lampung yakni Ade.
Dari tangan Jefri pun disita barang bukti seperti mobil, perhiasan, buku tabungan, ponsel, hingga surat tanah yang nominalnya mencapai Rp1,9 miliar. Semuanya merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari menjual sabu.
Belakangan, setelah dikembangkan total barang bukti perkara tersebut sebanyak 13 kg, dan Jefri pun divonis 17 tahun penjara di PN Tanjungkarang pada Senin, 20 Januari 2020.
Ketika ditahan di Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Hui, Jefri pun kembali berulah dengan mengendalikan peredaran sabu seberat 41,6 kg.
Perkara tersebut pun diungkap kembali oleh BNNP Lampung pada 4 Desember 2019. Jefri mengendalikan barang haram tersebut bersama beberapa orang yang saat itu menjadi tahanan di Rutan Kelas IA Bandar Lampung yakni Hatami dan Supriyadi. Sementara kurir bernama Ifran Usman meregang nyawa karena ditembak opsnal BNNP saat hendak ditangkap.(*/red)