"Meninggal Pasca Operasi Mata Ikan", YLBH 98 akan Kawal Proses Hukum RS Haji Kamino
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Dalam Keterangan Press Realase Rifqi Masyhuri Dinata, SH menerangkan, Bahwa berdasarkan keterangan ibu Rohani (Klient kami), Happy Sasmita – 18 Tahun adalah Warga Banjar Baru, Kecamatan Baradatu – Way Kanan yang juga Mahasiswa Hukum Tata Negara di IAIN Metro.

Happy Sasmita mengeluhkan kepada ibunya tentang bintik yang sangat kecil di kakinya, kemudian Happy membonceng ibunya pergi ke Rumah Sakit Haji Komino untuk memeriksakan keluhan tersebut.

Dokter pemeriksa mengatakan Happy mengalami sakit mata ikan dan tindakan selanjutnya operasi pengangkatan.

Bahwa pada tanggal 20 Februari Happy Sasmita telah menjalankan tahapan pemeriksaan awal sebelum dilakukan operasi, rangkaian pemeriksaan itu diantaranya pemeriksaan tekanan darah, cek darah, antigen, alergi obat dan lainnya.

Kemudian tanggal 21 Februari 2022 Happy menginap di RS dan di perintahkan puasa oleh dokter karena besok hari nya tanggal 22 Februari 2022 akan dilakukan operasi, Happy dibawa ke ruangan operasi untuk dilakukan tindakan operasi pukul 05.00 wib subuh, pada saat berlangsungnya operasi keluarga tidak bisa mendampingi dan hanya menunggu diluar ruangan.

Happy baru keluar ruang operasi dan dibawa ke kamar pukul 06.00 wib dalam keadaan tidak sadar, Happy baru sadar/siuman pukul 09.00 wib.

Setelah sesaat siuman, happy mengeluhkan badannya yang sakit-sakit dan sangat tidak enak, mual dan muntah.

Pasca dilakukan nya operasi Happy rutin mengkonsumsi obat yang diberikan dari rumah sakit baik yang tablet maupun yang disuntik melalui infus.

Kemudian setelah hari ke 3 Happy di diagnosa dokter batu empedu dan saat dilakukan pemeriksaan (USG) tidak ditemukan/ tidak ada (bersih kata dokter).

Selanjutnya Hari ke 4 Happy di diagnosa oleh dokter mengalami gagal ginjal dan pihak rumah sakit haji komino merekomendasikan untuk di rujuk ke rumah sakit harapan bunda – Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Di karenakan keadaan Happy Sasmita semakin memburuk, diagnosa dokter yang berubah-ubah dan Happy selalu meminta pulang, mengingat happy selama ini tidak memiliki riwayat penyakit maka keluarga memutuskan rawat jalan saja.

Namun sebelumnya, pihak rumah sakit meminta keluarga untuk membuat surat pernyataan yang isinya tidak menuntut pihak rumah sakit apabila terjadi sesuatu.

Setelah itu Happy di izinkan untuk pulang/rawat jalan dan diberikan beberapa jenis obat untuk di konsumsi di rumah.

Beberapa hari di rumah, keadaan Happy semakin memburuk dan timbul gejala ruam-ruam merah di bagian kulit yang berangsur menyebar ke seluruh tubuhnya, keluar
darah dari mulut, hidung dan anus, kaki bengkak dan membiru, mulut (bibir dan lidah) melepuh, sampai akhirnya Happy meninggal dunia pada Tanggal 8 Maret 2022.

Pasca meninggalnya happy dengan keadaan yang tidak wajar, lalu keluarga yaitu ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan register perkara Nomor laporan polisi : LP/B/70/III/2022/SPKT/Polsek Datu/Res Way Kanan/ Polda Lampung,l.

Atas perkara tersebut pihak kepolisian sudah melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa 18 orang saksi, menyita barang bukti berupa resume medis dan beberapa bungkus obat, serta melakukan autopsi terhadap mayat.

Rifqi (YLBH-98), selaku pengacara korban menyayangkan pelayanan yang diberikan pihak RSHK terhadap anak kandung klien kami, happy Sasmita yang datang dalam keadaan segar bugar harus meninggal dunia setelah dilakukan operasi, apa sebenarnya yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap happy Sasmita.

Saat ini kami kami menunggu hasil autopsi Kemudian kami akan terus mendorong dan mengawal perkara tersebut untuk tegak lurus sampai menemukan kepastian Hukum yang berkeadilan. “Tegas rifqi.

Lanjut Rifqi mengatakan, Bahwa pada tanggal 8 April 2022, kami telah mengirimkan surat ke DPRD Provinsi Lampung untuk melakukan hearing/audiensi dan telah dikonfirmasi oleh komisi V yang dalam waktu dekat akan di agendakan pertemuan antara Korban dan Tim penasehat hukum dengan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung bersama komisi V, kepada DPRD Provinsi Lampung.

“Kami akan bercerita dan paparkan atas dugaan kejanggalan penanganan yang dilakukan pihak RSHK, supaya wakil-wakil rakyat yang terhormat itu dapat bentindak tegas dan melakukan kontrol terhadap RSHK. “Ujarnya.

Selanjutnya kami akan segera membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan Malpraktik yang dilakukan salah satu rumah sakit Swasta di Way Kanan, langkah ini kami ambil karena adanya informasi bahwa banyak nya masyarakat yang mengeluhkan persoalan sejenis, diduga bukan hanya satu dua korban meninggal dunia setelah ditangani pihak RSHK. Tutup Rifqi.(*)