
Lampungjaya.news, Way Kanan – Tim tekab 308 satrekrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku dalam pencarian orang (DPO), atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalur II PJKA KM 143, areal perkebunan PTPN VII Tulung Buyut, Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Senin (24/8/2020).
Tersangka bersial KS, yang merupakan warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana mengatakan kejadian Curat terjadi pada hari Kamis, 21 Januari 2016 pukul 21:00 Wib. Dimana tim tekab 308 Polres Way Kanan telah menangkap tiga orang tersangka, diantaranya Supriyanto, Imam Prapto dan Made Nyabuh Hastawan alias Kadek.
Dimana ketiga pelaku kini sedang menjalani vonis di Lapas Kelas II B Way Kanan. Ketiga pelaku diketahui melakukan pencurian besi rel milik PT. Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), dengan cara membawa potongan besi rel dan dimuat ke dalam 1 unit truk. “Sedangkan tersangka KS, berhasil melarikan diri dan DPO,” ungkapnya.
Sedangkan kronologi penangkapan tersangka KS tejadi pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 pukul 22:00 Wib, dimana petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa tersangka berada di rumahnya di Kampung Kali Papan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, lanjut Devi.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Tekab 308 satrekrim Polres Way Kanan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka KS. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil kita amankan 1 unit mobil Truk merk Mitsubishi Canter Type Colt Diesel dengan Nopol : BE 9152 JE, warna kuning kombinasi dan 56 potong besi rel ukuran 2 meter. Yang mana barang bukti tersebut telah kita kirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Supriyanto, Imam Prapto dan Made Nyabuh Hastawan alias Kadek.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kasat. (*/red)