
Lampungjaya.news, Way Kanan – Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran ranmor di pemukiman, Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabuapten Way Kanan. Senin (31/08/2020).
Tersangka inisial HK Kampung Sri tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menerangkan pada hari Kamis, 25 September 2019 pukul 17:50 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Lebih Lanjut, pelaku di duga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda megapro warna hitam, No.Pol : BE 5240 WI, yang diparkir di samping rumah saksi Sutres saat korban Edi Purwanto sedang mengobrol didalam rumah Sutres.
Kronologi penangkapan TSK terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 pukul 01.30 WIB Tim Tekab Polsek Bahuga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Mess PT. Asri Lestari yang beralamat di JL. Lintas Timur Sumatra, Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa adanya perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan brang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk honda megapro warna hitam, nopol : BE 5240 WI dibawa ke mako Polsek Buay Bahuga guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara” Imbuh Kapolsek.(*/red)