Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai bersama Anggota melakukan Penangkapan pelaku DPO Curat sawit Berinisial HYS Als Hadi (40) Warga Umbul pepen Rt 07 Rw 07 Kampung Gunung Batin udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Sekira Jam 00.30 Wib.
Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, Ketika Anggota Satpam PT GMP melaksanakan Patroli di Areal Divisi V PT GMP Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Minggu (31/01/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Melihat Dua orang laki laki berada didekat pohon sawit dan seorang sedang memegang dodos pemotong buah sawit kemudian Anggota Satpam dan rekannya mendekati pelaku tetapi pelaku berlari kearah lebung untuk menghindari petugas satpam yang sedang patroli.
Selanjutnya Anggota Satpam mendapati ada tumpukan buah sawit telah didodos yang berada dibawah pohon dan salah satu Pelaku berhasil ditangkap HS Als Hendri berikut barang buktinya 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam, 1 (satu) unit spd motor Jupiter Z, 1 (buah) dodos Berikut Buah sawit dan satu Pelaku melarikan Diri “ Kata Santoso.
Setelah Melakukan Penyelidikan bahwa Satu Pelaku HYS Als Hadi diketahui keberadaan dan dilakukan Pengrebekan di tempat persembunyiannya di Desa Gunung menanti Kec Tumijajar Kab. Tulang bawang Barat dan pelaku HYS Als Hadi berhasil ditangkap. Lanjut Santoso.
Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku HYS Als Hadi Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. ( ilham )