Menjelang Berakhirnya Proses Coklit, KPU Way Kanan Mulai Lakukan Penyusunan DPHP.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Jelang seminggu berakhirnya pencocokan dan penelitian data pemilih tanggal 13 Agustus 2020 yang akan dating, KPU Way Kanan mulai penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). Hal ini disampaikan Kordiv Program dan Data KPU Way Kanan I Gede Klipz Darmaja di kantor KPU Way Kanan Jumat (07/08/2020).

Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020, bahwa mulai tanggal 7 hingga 29 Agustus 2020 adalah masa penyusunan DPHP yang merupakan data hasil coklit PPDP sejak 15 Juli sampai 13 Agustus. Hingga minggu ke-3 coklit KPU telah mencoklit 92,26% data A-KWK. Untuk tingkat kampung sudah 177 kampung dengan 709 TPS yang sudah 100% pencoklitanya. PPDP yang telah selesai coklit akan melaporkan hasil coklit kepada PPS dan PPS menuangkannya dalam form AB-KWK.

Hingga minggu ketiga coklit, KPU telah menemukan data pemilih yang memenuhi syarat atau datanya benar 263.813 pemilih, perbaikan data 11.106 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat 38.317 pemilih dan pemilih baru sebanyak 26.917 pemilih. Ditambahkan Gede Klipz bahwa persepsi atas data pemilih TMS ini bukan seluruhnya pemilih yang meninggal dunia, ganda atau tidak ditemukan saja, tetapi juga ada pemilih yang penempatan TPS nya tidak sesuai domisilinya, sehingga untk memperbaikinya PPDP men-TMS kan di TPS awal, lalu memasukkan sebagai pemilih baru di TPS yang sesuai. Hal ini disebabkan seringnya data RT/RW dalam Kartu Keluarga (KK) yang dibiarkan kosong, sehingga SIDALIH tidak dapat mengelompokkan pemilih sesuai RT nya.

Pihaknya juga berterima kasih kepada Pemkab Way Kanan dimana Bupati Way Kanan Raden Adipati telah menurunkan Instruksi Bupati Nomor 01/V.07-WK/HK/2020 agara Camat dan Kepala Kampung serta Lurah se-Way Kanan dapat menginformasikan kegiatan coklit, mendorong perekaman KTP elektronik. Bupati juga telah menurunkan edaran terkait tindaklanjut data warga hasil coklit terutama yang meninggal dunia atau pindah dan data warga belum rekam KTP untuk dilaporkan ke Dinas Dukcapil dan dihapus dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Gede Klipz berharap masyarakat juga dapat pro-aktif mengecek data pemilih melalui laman http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id yang bisa diakses melalui smartphone. Hasil coklit akan menjadi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) lalu diplenokan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) lalu dilakukan pengumuman kepada public hingga tingkat TPS, untuk selanjutnya diperbaiki dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (*/red)