Menuai Keluhan Dari Kepala Sekolah Akibat Penundaan Pencairan Dana Bos, Anca Marta Angkat Bicara
Spread the love

Lampungjaya.news, Pesawaran – Terkait adanya keluhan sejumlah kepala sekolah dasar di kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran, tentang kebijakan yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, tentang penundaan pencairan dan pembelanjaan dana BOS, di tiap sekolah, Kepala dinas pendidikan,Anca Marta utama, akhirnya angkat bicara

Menurutnya, Bahwa kebijakan yang di sampaikan Disdik, kepada pihak sekolah bertujuan agar pihak sekolah, dapat melakukan penertiban administrasi, baik laporan pertanggung jawaban, mengenai bantuan oprasional sekolah, yang di kelola oleh pihak sekolah, serta tunggakan pajak yang belum diselesaikan, berdasarkan hasil audit dari Pemeritah daerah Kabupaten Pesawaran melalui inspektorat adanya temuan, bahwa sejumlah sekolah sekolah dasar di sejumlah kecamatan kabupaten pesawaran belum menyelesaikan surat Pertangung Jawaban (SPJ) pada pengunaan dana BOS tahap ke satu dan tahap kedua di tahun 2020,serta ada nya temuan mengenai tungakan pajak yang belum di bayar kan oleh pihak sekolah.

“Perlu di ketahui bahwa kebijakan mengenai penundaan pencairan dan pembelanjaan dana BOS oleh Disdik kepada pihak sekolah, bertujuan agar sekolah dapat tertip administrasi dalam SPJ pengunaan dana bos,sebab dari hasil evaluasi dan Audit yang di lakukan oleh pemda pesawaran melalui insfektorat, terdapat temuaan di sejumlah sekolah di tahun 2020 tahap satu dan dua SPJ nya belum di selesaikan,maka nya kami dari Disdik akan menertipkan itu,”ujar Anca melalui ponsel nya. Senin, (18/10/2021).

Oleh sebab itu,kata anca lagi bahwa kebijakan dinas pendidikan mengenai penundaan penciaran dan penundaan pembelanjaan yang mengunakan dana bos oleh pihak Disdik kepada sekolah bertujuan untuk menertipkan administrasi pertangung jawaban pengunaan dana bos yang selama ini di kelola oleh pihak sekolah dapat tertip administrasi dalam pengunaannya serta tidak menyalahi aturan yang ada.

Anca juga berharap agar seluruh kepala sekolah dapat mengunakan dana bos sesuai dengan ketentuan dan juklak, juknisnya serta kebutuhan di masing masing sekolah ,sehingga dana bos yang di kucurkan oleh pemerintah pusat sebagai Operasional sekolah dapat tepat sasaran sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.

“Saya menghimbau agar pihak sekolah dapat lebih bijak dalam memanpaatkan dana Bos,serta sesuai dengan juklak juknisnya sehingga dana bos tersebut dapat benar benar bermanfaat untuk keperluan proses belajar mengajar dan tidak mubajir dalam pengunaan nya,”tutupnya.(Budi)