Lampungjaya.news | Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terus memantapkan arah pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026–2046.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung yang membahas sinkronisasi substansi Ranperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat di Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026).
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., dan dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M. bersama jajaran Tim Penyusun RTRW Kabupaten Pesisir Barat.
Turut hadir Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung Vika Vitri Indra Bangsawan, S.T., M.Sc., tokoh masyarakat sekaligus anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung Ir. Anshori Djausal, S.T., serta Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Lampung M. Bobby Rahman, S.T., M.Si. (Han)., Ph.D. yang memimpin jalannya rapat.
Dalam forum tersebut, Anshori Djausal menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi fondasi pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Karena itu, penyusunannya harus mampu menjawab tantangan masa depan sekaligus mengoptimalkan potensi daerah secara berkelanjutan.
“Dokumen tata ruang harus mampu memproyeksikan kebutuhan pembangunan, potensi daerah, serta menjadi pedoman yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pembahasan substansi RTRW, Pemkab Pesisir Barat menetapkan visi besar menjadikan Kabupaten Pesisir Barat sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional yang didukung sektor pertanian dan perikanan yang maju, berkelanjutan, serta berbasis kearifan lokal.
Visi tersebut sejalan dengan RPJPD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2025–2045 yang mengusung tema “Pesisir Barat Mandiri, Maju, dan Berkelanjutan.”
Penyusunan revisi RTRW telah berjalan sejak 2024 dan melewati sejumlah tahapan strategis, mulai dari Konsultasi Publik I dan II, penerbitan Rekomendasi Peninjauan Kembali oleh Kementerian ATR/BPN, hingga validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Saat ini, proses memasuki tahap pembahasan substansi bersama DPRD Kabupaten Pesisir Barat dan Pemerintah Provinsi Lampung sebelum diajukan untuk memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Selain memperbarui struktur ruang seperti jaringan jalan, transportasi, pelabuhan, energi, telekomunikasi, sistem air bersih (SPAM), drainase hingga jalur evakuasi bencana, RTRW juga menegaskan komitmen menjaga kawasan konservasi.
Dari total wilayah daratan sekitar 294.028,33 hektare, sebanyak 191.368,09 hektare atau sekitar 65,10 persen tetap dialokasikan sebagai kawasan lindung yang didominasi kawasan konservasi dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Kesepakatan batas wilayah dengan daerah tetangga juga telah diselesaikan bersama Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Kabupaten Kaur (Bengkulu), serta Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Sumatera Selatan).
Usai rapat pleno, Pemkab Pesisir Barat akan melanjutkan proses pengajuan Persetujuan Substansi kepada Kementerian ATR/BPN serta harmonisasi naskah Ranperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung.
Melalui penyusunan RTRW Tahun 2026–2046 ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menegaskan komitmennya menghadirkan dokumen tata ruang yang mampu memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengoptimalkan potensi unggulan di sektor pariwisata, pertanian, dan perikanan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (Ipung)
