Lampungjaya.news, Way Kanan – Situasi aparat pemerintah Kampung Kiling-kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, saat ini terkesan kurang maksimal.
Pasalnya salah satu aparatur yaitu, sekretaris Kampung dikabarkan jarang sekali masuk kantor.
Menurut informasi yang diterima kejadian ini dikarenakan sekretaris kampung saat ini merangkap jabatan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu untuk wilayah Kecamatan Negeri Besar.
Selain itu, menurut data yang di peroleh di lapangan, diduga salah satu aparatur kampung usianya saat ini telah mencapai 50 tahun dan disaat mendaftar sebagai aparat kampung diketahui umurnya sudah melebihi 42 Tahun, ini jelas tidak sesuai dengan peraturan usia aparat kampung, yaitu usia 20 tahun sampai 42 tahun.
Hal ini dibenarkan oleh koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Way Kanan Bambang Susilo S.San mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 50 ayat (1) huruf b UU Desa bahwa, untuk diangkat menjadi perangkat desa seorang warga desa harus memenuhi syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
Ini sangat berbeda dengan aparatur di Kampung Kiling-kiling, salah satu aparatur kampung yaitu Kasi Kesra yang bernama Daryani, diduga telah melanggar aturan tentang usia perangkat kampung yang maksimal usianya 42 Tahun.
Selain itu, diketahui juga salah satu aparatur di bagian Perencanaan merupakan anak dari Kasi Kesra.
Diduga Tim Seleksi Penerimaan Aparatur Kampung Kiling-kiling yang lalu bermasalah, dan telah sengaja meloloskan Daryani sebagai Aparatur Kampung Kiling – kiling yang usianya sudah melampaui batas usia sesuai peraturan.
Sementara itu, Mantan Penjabat (PJ) Kepala Kampung Kiling-kiling membenarkan, bahwa Daryani adalah salah satu aparatur Kampung Kiling-kiling dan anaknya Daryani juga sebagai aparatur Kampung di bagian perencanaan.
“Untuk Sekretaris Kampung Kiling-kiling betul menjabat juga sebagai PPK Kecamatan Negeri Besar, dan dia selalu hadir ketika saya ngantor setiap hari Selasa dan kamis. “Pungkas Pj Endang Sumarni.
Batas umur untuk aparat Kampung akan menjadi soroton Tim SMSI yang akan monitor di kampung yang ada di Bumi Ramik Ragom Way Kanan. Atas dasar temuan ini àkan melaporkan kepada APH agar diproses sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. (smsi_wk)