Mikael Saragih : Penggunaan Tapping Box Dongkrak Penerimaan PAD
Spread the love

Lampungjaya.news, Kotabumi – Sejak dilaunchingnya penggunaan alat perekam transaksi (tapping box) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada akhir tahun lalu, berdampak pada peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi hotel dan restoran hingga di atas 100 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara, Mikael Saragih mengatakan, penggunaan tapping box atau alat monitoring transaksi usaha berbasis online dimulai sejak awal Desember 2019 lalu di 30 rumah makan dan restoran.

Tercatat, sebelum penggunaan tapping box, penerimaan PAD dari sektor ini hanya berkisaran antara Rp. 15 juta sampai Rp. 20 juta setiap bulannya.

“Sebelum dipasang tapping box, penerimaan PAD dari pajak dan retribusi hotel dan restoran hanya berkisaran Rp. 15 sampai 20 juta,” kata Saragih, di ruang kerjanya, Salasa (03/03).

Namun, sejak bulan Desember 2019 dan Januari 2020 ini, pemerimaan PAD dari sektor pajak dan retribusi hotel dan restoran mengalami peningkatan hingga lebih dari 100 persen dari bulan sebelumnya.

“Pada bulan Desember 2019, tercatat serapan dari pajak dan retribusi hotel dan restoran sebesar Rp. 41 juta. Mengalami peningkatan lagi di Bulan Januari 2020 menjadi Rp. 58 juta. Sementara untuk bulan Februari ini masih dalam proses pengecekan,” paparnya.

Lebih lanjut, menurut Saragih, melihat peningkatan penerimaan PAD yang sangat siknifikan dari penggunaan tapping box ini, ke depan pihaknya akan melakukan penambahan pemasangan alat ini. Sebab dari data yang ada, jumlah hotel, rumah makan dan cafe di Lampura sebanyak 166, yang tersebar di enam kecamatan.

“Rencananya akan kita tambah lagi, sebab potensi peningkatan penerimaannya (PAD) dari sektor ini masih sangat besar, dilihat dari jumlah hotel, restoran dan cafe yang sudah terdata oleh kita (BPPRD),” ujarnya, seraya mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendataan.

“Karena rumah makan ini ada yang baru buka dan belum terdata, ada juga yang sudah masuk di data tapi sudah tutup, seperti lesehan Pondok Kelapa di Kelurahan Kelapa Tujuh, rumah makan Pring Gading di Kali Umban dan beberapa lagi lainnya yang sudah tutup,” tambah Saragih.

Ditambahkannya, target penerimaan PAD yang telah ditetapkan dalam APBD murni tahun 2020 ini sebesar Rp. 23 milyar. Selain penerimaan PAD dari pajak hotel dan rumah makan, sumber penerimaan dari sektor pajak lainnya yang dikelola BPPRD antara lain pajak hiburan, reklame,pajak penerangan jalan (PPJ), pajak mineral bukan logam dan batu, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, Pajak Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan ada juga pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sementara, masih kata Saragih, jika dilihat dari target tahun 2019 yang dipatok di APBD murni sebesar Rp. 20 miliar kemudian di APBD perubahan 2019 dinaikkan targetnya menjadi Rp. 23 miliar dan mampu terealisasi Rp. 25 miliar, maka di tahun 2020 ini dirinya optimis target sebesar Rp. 23 milyar tersebut akan mampu terlampaui.

“Kita yakin terget tersebut mampu kita penuhi. Untuk penambahan target di APBD perubahan kita lihat realisasi di APBD murni 2020 ini dulu, seberapa besar relisasinya. Jika capaian penerimaannya tinggi, maka akan kita targetkat lebih dari Rp. 25 miliar di APBD peribahan nanti,” pungkasnya. (AND)