
Lampungjaya.news, Way Kanan – Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), bertempat di halaman kantor Kejari, Rabu (19/11/2025)
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Way Kanan, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, Dinas Kesehatan, BNN Kabupaten Way Kanan, MUI, serta organisasi kemasyarakatan seperti GRANAT dan GANN
Dalam laporannya, Kasi Barang Bukti Kejari Way Kanan Refki Leksono, S.H. menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari seluruh perkara yang telah diputus pengadilan dan tidak memiliki upaya hukum lanjutan. Ia mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih mendominasi tindak pidana di Way Kanan.
“Jumlah perkara yang kami musnahkan sebanyak 20 perkara, dan 9 di antaranya merupakan perkara narkotika. Ini menunjukkan bahwa tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin, S.H., M.H. dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejari setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan tertib,” pesan Kejari.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis bersama para tamu undangan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, atau dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. (smsi)


