Modus Menggandaikan Kendaraan, Diduga Oknum Polisi Di Way Kanan Lakukan Penipuan Kepada Warga
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Di duga Ard atau yang sering di sapa N seorang oknum polisi yg bertugas di polres Wayknanan berserta istri nya Li telah melakukan penipuan kepada seorang warga biasa di kampung Sriwijaya,,Umpu semenguk,,Waykanan

Menurut keterangan dari Ew selaku korban atau pelapor, Kronologis terjadi pada tgl 01-07-2022, Ard/N meminjam sejumlah uang kepada Ew dan menitipkan/menggadaikan 1 unit mobil xenia warna putih yg bernomor polisi BE 1174 PJH sebagai jaminannya, dan dia berjanji 1 bulan kedepan akan mengembalikan uang tersebut

Satu bulan berjalan sampai di tanggal (01/08/2022) Ard/N datang kerumah ew untuk menukar mobil tersebut dengan Mobil Avanza warna putih yg bernomor polisi BE 2781… diduga mobil tersebut milik salah seorang anggota polisi polres Waykanan yang bernama On, “terang Ard.

Masih kata Ew, seiring berjalannya waktu pada tanggal (01/11/2022) Ard/N datang ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan mobil Avanza hitam yang bernomor polisi BE 1389 ALF.

Dan satu bulan kemudian pada tanggal (27/12/2022) dia datang kembali ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan 1unit mobil Terios berwarna merah dengan nomor polisi BE 1165 YY dikarenakan mobil Avanza hitam BE 1389 ALF tersebut akan di pakai saudara sepupunya, “pungkasnya.

Beberapa hari kemudian pada tanggal (31/12/2022) Ard/N datang kembali dengan beberapa orang temannya yang mengaku pemilik mobil Terios warna merah BE 1165 YY tersebut, dan mereka akan mengambil mobilnya.

Akan tetapi Ew dan keluarganya melarang mobil tersebut untuk di ambil, apabila tidak mengembalikan uang 62.500.000 yang dipakai Ard/N sesuai dengan hitam di atas putih yang telah mereka sepakati.

Dengan bujuk rayu li/N, akhirnya saudara ew memberikan mobil tersebut kepada ard/N, kemudian Ard/N memberikan mobil tersebut kepada pihak rental.

Ard/N memohon dan berjanji hitam di atas putih akan mengembalikan uang 62.500.000. tersebut pada tanggal (15/01/2023).

Ketika telah memasuki Tanggal (15/01/2023) Ard/N, minta waktu kembali sampai tanggal (06/02/2023) dan di saksikan oleh kakak ipar Ew.

Tidak sampai di situ saja, ketika memasuki kembali pada tanggal yang ditentukan yaitu (06/02/2023) Ard/N berserta istri sah nya yang bernama Li datang ke rumah Ew untuk meminta waktu kembali sampai tanggal (25/03/2023).

Sampai Pada waktunya yaitu tanggal (25/03/2023) Ard/N ternyata tidak bisa menepati janjinya dan di hubungi melalui via telpon juga tidak bisa, janji yang telah disepakati hanya janji semata saja, “terangnya.

Melihat janji yang tak juga bisa ditepati, akhirnya Ew Sebagai masyarakat kecil melaporkan kejadian yang dialaminya ke polres Way Kanan pada tanggal (25/03/2023) dan sampai saat ini belum ada keputusan/ kepastian hukum.

Keluarga saya selalu bertanya bagaimana perkembangan laporan tersebut, dan saya hanya bisa menjawab masih dalam proses, “ungkap Ew dihadapan Keluarga.

Saya harus bagaimana, dan laporan kemana lagi untuk mendapatkan keadilan ini, “tanya Ew. (smsi_wk)