
Lampungjaya.news, Tanggamus – Seorang Wartawati Media Online telah diintimidasi oleh Kepala Pekon Airbakoman Kecamatan Pulaupanggung, saat dirinya menanyakan sistem pembayaran Berlangganan Surat Kabar di pekon tersebut.
Atas intimidasi dan perampasan Handpone yang ia alami saat itu, Fandilla Hollistiani melaporkan Heriyanto, Kepala Pekon Airbakoman ke Polres Tanggamus Sabtu 23 Juli. Dengan didampingi ketua dan angota DPC KWRI Tanggamus.
Ketua DPC KWRI, Aprizal mengatakan, laporan tersebut dilakukan setelah upaya mediasi kekeluargaan menemui jalan buntu, karena kepala pekon tersebut tidak hadir dalam pertemuan yang sudah ia sepakati dan ditentukan lokasinya pada Jumat 22 Juli.
Menurut Aprizal, tindakan kepala pekon tersebut diangap melecehkan profesi media, dengan memaksa menghapus rekaman pembicaraan mereka, sampai pada Perampasan Handpone yang merupakan alat kerja jurnalis, ujarnya.
” Laporan tersebut dengan nomor STTLP/853/VII/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tentang dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan dan telah di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal oleh penyidik,” Jelas Aprizal dalam rilisnya.
Dijelaskannya, intimidasi tersebut merupakan cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Karenanya dirinua berharap pihak kepolisian bisa menangani kasus ini, agar tidak adalagi perlakuan semena mena terhadap kerja jurnalis.
Fandila Hollistiani jurnalis Lampung One mengatakan, dirampasnya handpone tersebut aktifitas jurnalisnya terganggu, apalagi didalam hanpone itu ada banyak data penting tersimpan. “Saya berharap dengan laporan ini saya mendapatkan keadilan, harapnya. (rizal)