Ombusman RI Sematkan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Pada Kabupaten Lampung Utara Secara Virtual

Lampungjaya.news, Kotabumi – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombusman RI dan masuk Kategori Zona Hijau, dengan hasil nilai akumulasi sebesar 91.00, secara virtual bertempat di Ruang Rapat Bupati, Rabu (29/12/2021).

Data penilaian diambil dari 53 sampel produk pelayanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara.

Predikat kepatuhan itu diraih merupakan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan secara Mandiri oleh Ombudsman RI dan diberikan kepada Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota atas capaian kinerja dalam pemenuhan komponen Standar Pelayanan Publik. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Drs. H. Lekok, M.M., Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kadis PMPTSP, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kabag Organisasi, dan Sekretaris Dinas Kesehatan.

Atas prestasi tinggi itu, Sekeretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Drs. H. Lekok, M.M., mengucapkan rasa syukurnya atas capaian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Tahun 2021.

Menurut Sekda, apresiasi yang telah di dapat saat ini merupakan hasil kerja keras bersama dari seluruh Perangkat Daerah maupun Unit Kerja di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Semoga pencapaian kita saat ini dapat lebih ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatamg. Kedepannya saya minta untuk perangkat Daerah yang bertugas dapat memberikan pelayanan publik, selalu bekerja maksimal agar kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Daerah bisa dirasakan masyarakat secara maksimal,” tandas Sekda. (And)