Operasi Antik Krakatau 2020, Polres Berhasil Amankan Penyalahgunaan Narkoba.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kana. Senin(16/3/2020).

Tersangka berinisial HS (26) Warga Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang laki laki yang mengaku berinisial HS yang merupakan Target Operasi (TO) Antik Krakatau 2020, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan atau penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Sementara saat TSK dilakukan penangkapan disertai penggeledahan hasilnya ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis shabu pada lantai ruang tengah rumah yakni berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekira 2,21 gram.

Berikut satu Lembar plastik merk “plastik cetik” ukuran sedang, satu unit timbangan digital Merk “CHQ” warna hitam, lima lembar plastik klip bening ukuran sedang kecil, 61 (enam puluh satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang, seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik bening, empat buah korek api gas, satu buah plastik assoy warna biru, satu buah jaket levis merk “CVL” warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk absolut revo warna hitam tanpa nomor polisi.

Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya,” Ungkap AKP I Made Indra Wijaya.(*/red)