
Lampungjaya.news, Tubaba –Di bawah komando Polres Tulang Bawang Barat, jajaran kepolisian kembali menunjukkan taringnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana, Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026) malam, aparat membeberkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) senilai Rp800 juta yang sempat menggemparkan masyarakat.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Tubaba, Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., serta dihadiri tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Lampung.
Aksi Siang Hari yang Terekam CCTV
Peristiwa perampokan terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban adalah BS (34), seorang sopir, dan MMW (34), kasir, keduanya warga setempat.
Saat itu, korban tengah membawa uang hasil penjualan sebesar Rp800 juta untuk disetorkan ke Bank Mandiri Daya Asri menggunakan mobil Isuzu/Elf putih. Namun di tengah perjalanan, kaca bagian sopir tiba-tiba ditembak hingga pecah oleh orang tak dikenal.
Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion langsung menghadang kendaraan. Salah satu pelaku menodongkan senjata api dan kembali melepaskan tembakan ke arah bawah sebagai bentuk intimidasi. Dalam hitungan detik, tas ransel berisi uang ratusan juta rupiah berhasil dirampas.
“Modusnya terencana dan dilakukan dengan cepat. Pelaku memanfaatkan momen saat korban melintas dan situasi relatif sepi,” ungkap Kompol Zaini di hadapan awak media.
Dibekuk di Persembunyian Sumatera Utara
Setelah melalui penyelidikan intensif, tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat bersama Tekab 308 Polda Lampung, dibantu Tim Buser Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara, berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AY (58), warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Tulang Bawang Barat; DAF (33), warga Sei Suka, Batu Bara; serta TH (48), warga Aek Songsongan, Asahan.
Senjata Api dan Kendaraan Diamankan
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM, satu unit mobil Grandmax BE 8131 QN, satu unit sepeda motor Vixion, tiga pucuk senjata api beserta amunisi dan empat selongsong peluru, enam unit telepon genggam, dua flashdisk berisi rekaman CCTV, pecahan kaca mobil, sejumlah kartu SIM, serta barang pendukung lainnya.
Kini ketiga tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Tubaba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memburu pelaku kejahatan lintas provinsi serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Tulang Bawang Barat. (Spr/jh)


