P-21 Berkas Dinyatakan Lengkap, Polsek Sekincau Serahkan Kasus Pencurian Ke Kejari Lampung Barat
Spread the love

Lampungjaya.news, Liwa – Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat melimpahkan kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada hari selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelimpahan ini menandai tahap penting dalam proses hukum terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik sejak awal tahun ini.

Kasus ini bermula pada hari Rabu, 14 April 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, ketika terjadi pencurian di Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh terduga RR (28) warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara .

Menurut laporan, tersangka diduga terlibat dalam pencurian barang berharga yang menyebabkan kerugian signifikan bagi korban. Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat setempat dan menjadi prioritas bagi aparat kepolisian.

Pelimpahan kasus ini oleh polsek sekincau berdasarkan Laporan Polisi LP/B-14/VI/2024/SPKT/SEK SKC/RES LB/PLD LPG, tanggal 14 Juni 2024. Dimana laporan ini telah mencatat kejadian pencurian dan langkah-langkah awal penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Atas LP tersebut Polsek Sekincau lalu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik): Sp.Sidik/09/VI/2024/Reskrim, tanggal 14 Juni 2024 untuk memulai proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Atas dasar tersebut diatas lalu polisi menetapkan P-21: Nomor B-735/L.8:14/Eoh.1/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024 bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk diajukan ke pengadilan.

Selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk mendukung dakwaan terhadap tersangka.

Dengan pelimpahan berkas kasus ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat, tahap berikutnya adalah proses persidangan di pengadilan.

Kejaksaan Negeri akan memproses berkas perkara ini dan mempersiapkan untuk persidangan. Selama proses ini, semua pihak—termasuk korban dan tersangka—akan dihadapkan di hadapan pengadilan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Mewakili Kapolres Lampung Barat, Kapolsek Sekincau, AKP Sahril paison SH.MH, memberikan pernyataan mengenai pelimpahan kasus ini.

“Kami sangat menghargai kerja keras tim Reskrim dalam menangani kasus ini. Pelimpahan berkas ini adalah langkah penting menuju penyelesaian hukum.

Kami berharap proses hukum yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat dapat berjalan dengan lancar dan adil. Kami juga berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami, serta memastikan bahwa setiap kasus penegakan hukum ditangani dengan serius, “Ujar Kapolsek. (Ipung)