Pandangan Independent dan Kajian terhadap Issue Penganggaran Aibon dalam RAPBD DKI JAKARTA Tahun Anggaran 2020.
Spread the love

LampungJaya.Net – Jakarta

Nara Sumber : MP

Memang sebenarnya masalah ini tidak terlalu penting untuk dibahas apalagi Gubernur DKI Jakarta sampai membuat timsus hanya untuk masalah yang akhirnya membuat ngambang dari target akhir november harus sudah selesai.

Mari Kita Pelajari dan kita tarik dari system penganggaran beserta tahapan-tahapan nya.

Kajian :

Secara awam mari kita asumsikan runtunan atau rentetat penyusunan suatu anggaran mulai dari dasar penyusunan dan aturan-aturan dalam penyusunannya. Mungkin dibenak kita semua pasti sudah terlintas bahwa ini harus memenuhi sebuah Peraturan-Peraturan baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Kementerian salah satunya Kementerian Keuangan.

Pertama kali adalah SINKRONISASI terhadap regulasi baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri keuangan dan Peraturan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan regulasi-regulasi lain yang mengatur terkait Penganggaran Pendapatan dan Belanja suatu daerah. Hasil dari sinkronisasi ini akan dituangkan dalam Penjabaran Peraturan Kepala Daerah dan diundangkan dalam Berita Daerah.

Dari Penjabaran dalam Peraturan Kepala Daerah diatas maka ditemukan sistem prioritas dan bidang-bidang pembagian dalam garis besar, serta jumlah dana yang dapat dialokasikan pada bidang-bidang belanja itu sendiri yang akan terperinci lagi ke sub bidang dan turunan dari sub bidang adalah jenis kegiatan-nya. Ini disebut kerangka kerja dalam suatu system dan juga sudah dapat dituangkan dalan Rencana Kerja Pemerintah untuk tahun berikutnya, Atau pun jika belum ada, Perencanaan dapat mengacu pada regulasi tahun sebelumnya.

Lalu apakah disini kita semua sudah dapat menggambarkan permasalahan nya ??

Mari kita Lanjutkan !!

Turunan dari jenis kegiatan terkecilnya adalah item belanja yang dibagi dalam beberapa sub item yaitu terdiri dari belanja pegawai,  belanja modal (ini otomatis oleh system nantinya akan menjadi asset) belanja barang dan jasa contoh Alat Tulis Kantor, sewa alat berat dll, .

Setelah dimuat dalam penjabaran maka dapat kita lihat angka-angka akan terbagi dalam persentase-persentase misal bidang pendidikan hanya boleh menghabiskan anggaran 10%  dan belanja pegawai (gaji/upah/honorarium) misalnya 30%, (PEMBAGIAN INI DAPAT DIBACA REGULASINYA DI PASAL 50 PP 12 TAHUN 2019). maka pembagian itu sudah dapat diinput ke sistem sebagai Rencana Anggaran (RAPBD) karena untuk kota seperti DKI jakarta tidak mungkin penginputan dilakukan sekaligus ,bisa modar operatornya alias coid alias harus bertahap.

Dari tahapan yang belum selesai misal terkendala pada RAB dari masing-masing OPD belum masuk rincian nya seperti apa belanjanya apa kita belum tau sementara RAPBD tersebut agendanya harus sudah dibahas maka sah-sah saja kita sampaikan draft nya ke DPR sesuai perkembangan Progres yang sudah ada,tapi perlu diingat tadi diawal, bahwa pembagian belanja per bidang, per Organinasi /lembaga/ dan per kegiatan nya sudah baku alias sudah terkunci oleh berbagai regulasi. Angka-angka yang ditampilkan sudah merupakan hasi dari sinkronisasi regulasi yang ada.

Gambaran Kecilnya seperti ini :

Keterangan dan uraian untuk lem aibon:

Sistem akan menolak penginputan yang melebihi pagu, sedangkan pagu ditetapkan berdasarkan peraturan.

Pengekpolaran di satu titik terlebih dahulu akan meminimalisir kesalahan dan hanya bersifat sementara, karena akan dirinci / diekplor pada tingkat lanjutan setelah penempatan angka-angka pagu telah diverifikasi dan sesuai regulasi. sedangkan jika terdapat kesalahan kita dapat dengan cepat mengidentifikasi letak kesalahan dan tidak menghabiskan banyak energy karena uraian baru disatu titik misalnya menghapus hanya Lem aibon. Coba kita bayangkan jika sudah kita ekplor dengan ratusan bahkan ribuan item lalu kita harus menghapus satu kegiatan. Selanjutnya setelah semua benar baru lah kita ketahapan pengeksploran sesuai dengan rincian yang seharusnya.

Jadi singkatnya, Bidang Belanja sudah memiliki sebuah value sebagai ketetapan yang akan diekplor pembagi dibawahnya seperti sub-sub bidang dan kegiatan. Dengan kata lain Sub-sub bidang dan Kegiatan merupakan sebuah function pembagi dan Lem Aibon   merupakan sebuah variable sementara untuk menyimpan volume yang belum diekplor seluruhnya sehingga tujuannya value – variable = 0.

Ada beberapa contoh lain yang tidak masuk akal bagi yang bukan pelaku accounting yang kita lakukan pada saat perencanaan seperti ini, misalnya Saldo Rekening Bank kita buat menjadi Rp.0 terlebih dahulu (seolah-olah semua Penerimaan melalui tunai) untuk memudahkan kita mengekplor Pendapatan kedalam Belanja sehingga meminimalisir kesalahan penghitungan akibat angka-angka keriting yang kita hadapi. Dalam penganggaran besar seperti ini tentu perlu banyak cara dalam mensiasati System Karena kita juga akan banyak dihadapkan pada angka-angka keriting diujung  misalnya Rp. 85.311.428.352.

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Jadi tidaklah semudah itu dalam mark-up suatu anggaran. Kita sebagai Pemberi Informasi seharus lebih dulu memahami agar tidak menjadi konsumsi yang salah di publik dan sebagai penerima informasi sudah seharusnya kita lebih bijak mengkaji terlebih dahulu sebelum disebar luaskan ke public. Janganlah kita mau digiring ke dalam sebuah Pandangan yang Pendek (Short Sighted), Pemberi umpan informasi terkadang mencoba menggiring kita dalam sebuah opini dan parah lagi dalam kepentingan / tujuan politik. (Tim_Redaksi)