
Lampungjaya.news, Way Kanan – Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim.SH melantik Adi Wijaya, SH Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Periode 2019-2024 di ruang Rapat Utama. Rabu, (13/07/2022).
Pergantian Antar Waktu Adi Wijaya.SH menjadi anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Periode 2019-2024, menggantikan Ari Saputra dari Fraksi PAN.
Pergantian Antar Waktu ini dilaksanakan oleh DPRD Way Kanan setelah menerima Surat dari Gubernur Lampung tentang PAW anggota DPRD Way Kanan dari Ari Saputra ke Adi Wijaya.SH yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam arahannya, Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim, SH Berpesan kepada Adi Wijaya,SH yang baru saja dilantik agar dapat menyesuaikan diri dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar dapat bekerja sama satu sama lainnya.
“Selamat atas Pelantikan PAW saudara Adi Wijaya, semoga dapat mengemban amanah sebagai anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PAN dan terima kasih kepada saudara Ari Saputra atas kinerja serta kerja samanya selama menjadi anggota DPRD Way Kanan .” Tegas Ketua DPRD Way Kanan.
Bupati Hi.Raden Adipati Surya .SH.MM atas nama Pemerintah Daerah dan pribadi mengucapkan, selamat atas dilantiknya Pergantian Antar Waktu saudara Adi Wijaya, SH.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada Ari Saputra yang telah melaksankan tugas sebagai Anggota DPRD Way Kanan selama ini, ” Imbuhnya.
Bupati berharap agar Anggota Dewan yang Baru, Ari Wijaya SH dapat menjalankan tugas dengan sebaiknya di DPRD dan sebagai mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.(smsi_wk)