Paripurna DPRD, Bupati Adipati Sampaikan Raperda LPJ TA.2019
Spread the love

DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar sidang Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 serta Paripurna Pengesahan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2019.

Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Way Kanan, Rabu (29/07/2020).

Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 2 DPRD Way Kanan H. Romli didampingi Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim dan Wakil Ketua 1 Yusse Sogoran. Serta di Hadiri Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya dan Wakil Bupati Edward Antony dan di Hadiri 30 Anggota DPRD lainnya dari keseluruhan 40 Anggota.

Dihadapan para wakil rakyat, Bupati Adipati mengatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah hal penting, karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntable.

Informasi keuangan yang dimuat dalam Perda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.

“Dimana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dengan disetujui untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, maka selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, baru kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, oleh karena itu masukan saran dan rekomendasi atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2019 ini akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi, dan atas semua itu kami ucapkan terima kasih,” kata Bupati Adipati

Selanjutnya, Bupati juga menyampaikan bahwa dalam dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 telah disusun laporan pelaksanaannya secara komprehensip di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung.

“Sebagaimana kita ketahui bersama opininya adalah WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP), dan Alhamdulillah syukur ini merupakan kesepuluh kalinya secara berturut-turut Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperoleh Opini tertinggi dari BPK RI. Prestasi ini bukan merupakan hal yang kebetulan, melainkan hasil kerja keras kita bersama sesuai dengan Tugas pokok dan fungsi kita masing-masing, untuk itu tidak berlebihan jika kita merasa bangga dengan prestasi ini, yang merupakan pengakuan dan penghargaan BPK atas tata kelola keuangan Daerah yang tertib yang telah kita selenggarakan selama tahun anggaran 2019,”pungkasnya. (*/Red)