Lampungjaya.news, Way Kanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Way Kanan, menggelar rapat Paripurna penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2020, Rabu (2/6), bertempat di Ruang Paripurna DPRD setempat.
Paripurna yang dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD, juga dihadiri para anggota DPRD juga hadir dalam Paripurna tersebut, Bupati Way Kanan Raden Adipati, Jajaran Forkopimda, Sekda, para Kadis, Kaban, Kabag dan Camat.
Sebelum Paripurna dilanjutkan, terlebih dahulu Sekretaris Dewan ( Sekwan ) Drs. Rinaldi membacakan surat – surat masuk yang diterima oleh DPRD dalam rangka menggelar Paripurna Penyeragaman Raperda Pertanggungjawaban Bupati dalam Anggaran 2020.
Sementara dalam sambutannya Bupati Raden Adipati Surya mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD ini sebagai perjudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,” kata Adipati.
Dimana Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar 1,28 triliun rupiah dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar 1,23 triliun rupiah, Pembiayaan Netto sebesar minus 38,1 milyar rupiah, sedangkan SILPA akhir tahun 2020 adalah 12 Milyar rupiah.
Kemudian pada neraca per 31 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar 2,59 triliun rupiah, Kewajiban sebesar 106 milyar rupiah, dan Ekuitas sebesar 2,48 triliun rupiah. ( red )