Paripurna DPRD Sah kan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018
Spread the love

Lampungjaya.net, Way Kanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna pengesahan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 di ruang rapat utama DPRD Way Kanan, Selasa (11/06/2019)

Mengawali sambutannya Bupati Raden Adipati Surya, mengatakan Atas nama pribadi dan Pemkab Way Kanan dan keluarga, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, mohon ma’af Lahir dan Batin kepada hadirin sekalian, apa bila ada kesalahan dan kehilafan yang pernah kami lakukan baik yang disengaja maupun yang tidak sengaja.

Tidak lupa pula, “saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, atas kerja keras dan kesungguhannya sehingga telah dapat menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini, dan Alhamdulillah syukur pada hari ini DPRD Kabupaten Way Kanan dapat melaksanakan sidang paripurna dalam rangka pengesahan raperda menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

Mengingat peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini sanggat penting, karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus kita laksanakan dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntable,”terangnya.

Adipati, melanjutkan Informasi keuangan yang dimuat dalam perda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD, adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI. Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2003 dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, dengan disetujui untuk ditetapkannya raperda menjadi perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 ini.

Maka selanjutnya raperda tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh pemerintah Provinsi, setelah itu dapat kita tetapkan menjadi peraturan daerah.

“Oleh karena itu masukan saran dan rekomendasi atas raperda LPJ Tahun anggaran 2018 ini akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi untuk itu kami ucapkan terima kasih,”terangnya.

Adipati, menambahkan Dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 telah kami susun laporan pelaksanaannya secara komprehensif didalam laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2018 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung.

Sebagaimana kita ketahui bersama opininya adalah WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP), “Alhamdulillah syukur ini merupakan kesembilan kalinya secara berturut-turut laporan keuangan pemerintah Kabupaten Way Kanan memperoleh opini tertinggi dari BPK RI.

Prestasi ini bukan merupakan hal yang kebetulan, melainkan hasil kerja keras kita bersama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing, maka tidak berlebihan jika kita merasa bangga dengan prestasi ini, yang merupakan pengakuan dan penghargaan BPK atas tata kelola keuangan daerah yang tertib yang telah kita selenggarakan selama tahun anggaran 2018,”terangnya. (Indera)