
Lampungjaya.news, Kotabumi – Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025–2045 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/3/2026).
Dalam sidang yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara tersebut, Bupati menyatakan bahwa rampungnya seluruh tahapan pembahasan dan disepakatinya Raperda RTRW akan segera memberikan landasan hukum bagi penataan ruang wilayah daerah untuk periode 2025–2045.
“Dengan disetujuinya Raperda ini, Kabupaten Lampung Utara akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah ke depan,” ujar Hamartoni.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara atas sinergi bersama pemerintah daerah dalam proses pembahasan. Ia menilai, kerja sama melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah memungkinkan pembahasan berjalan efektif dan tuntas.
Lebih lanjut, Hamartoni berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut demi mewujudkan pembangunan yang merata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Utara,” katanya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta jajaran instansi vertikal di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.
Penyusunan RTRW ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Regulasi tersebut mengharuskan setiap daerah menyusun RTRW sebagai dasar pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah, yang ditinjau kembali setiap lima tahun.
Sumber : Diskominfo Lampung Utara. (LJ)


