Lampungjaya.news, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama DPRD Kabupaten Way Kanan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Way Kanan, Rabu (15/7/2026).
Pengesahan Raperda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai wujud penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta pembahasan konstruktif yang memungkinkan Raperda disetujui bersama.
“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujar Ayu.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menjelaskan ketidakhadiran 15 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2026. Menurutnya, pelatihan tersebut merupakan investasi jangka panjang dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan.
Meski sejumlah kepala OPD tengah menjalani pendidikan kepemimpinan, Ayu memastikan roda pemerintahan, koordinasi pembangunan, dan pelayanan publik tetap berjalan optimal melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Lebih lanjut, Ayu menegaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban resmi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Dalam forum tersebut, Bupati Ayu turut menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi Opini WTP ke-16 secara berturut-turut, yang menunjukkan konsistensi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam menerapkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prestasi ini bukan diperoleh secara kebetulan, melainkan hasil kerja keras, komitmen, dan kolaborasi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Ayu.
Menutup sambutannya, Bupati berharap Perda yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel demi tercapainya visi Way Kanan Mandiri dan Sejahtera. (SMSI_LJ)
